TEMPO.CO, Semarang - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah menggagalkan upaya penjualan satwa langka berupa dua ekor Elang Bido (Spilornis Cheela) dan 6 ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus). Kedua jenis satwa tersebut ditetapkan sebagai satwa langka yang harus dilindungi.
Operasi penggagalan dilakukan Polisi Kehutanan Jawa Tengah bekerja sama dengan Centre for Orangutan Protection (COP) di kawasan Taman Unyil Ungaran dan di Pasar Hewan Ambarawa Kabupaten Semarang, Kamis lalu. Tim berhasil menangkap tangan upaya penjualan hewan langka itu oleh salah satu penjual burung di Pasar Hewan Ambarawa berinisial P. Saat itu, P sedang menunggu calon pembeli.
"Operasi ini hasil pengembangan dari informasi dua pekan sebelumnya," kata Kepala Seksi I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan saat gelar jumpa pers, di kantor BKSDA Jawa Tengah, jalan Suratmo Semarang, Jumat 10 Mei 2013.
Heru Sunarko, penyidik dari BKSDA Jawa Tengah mengatakan, pelaku mendapatkan satwa langka tersebut dari salah seorang penjual di Pasar Hewan Ambarawa. "Dugaan sementara satwa-satwa itu diperoleh masyarakat secara liar, bukan hasil penangkaran," ujarnya.
Harga seekor Elang Bido diperoleh P dengan harga Rp 180 ribu dan dijual dengan harga Rp 400 ribu. Sedangkan harga seekor Kukang diperoleh dari masyarakat Rp 75 ribu dijual Rp 200 ribu. "Satwa langka yang dilindungi itu hanya dijual murah. Memprihatinkan," tambah Johan.
Modus penjualan satwa langka, menurut Johan, dilakukan secara konvensional yakni jual beli di pasar hewan. Tapi ada juga penjualan secara online. Biasanya, perdagangan satwa liar di pasar hewan dilakukan karena pedagang tak tahu jika satwa yang dijualnya. Sementara penjualan secara online dilakukan secara sadar dengan pangsa pasar sampai luar negeri. Makin langka seekor satwa, makin tinggi peminatnya.
Berdasarkan UU No 5/1990 tentang konservasi Sumber daya Alam dan Keaneka Ragaman Hayati, pelaku perdagangan satwa langka bisa dituntut dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 juta. Hewan langka tersebut akan dititipkan di taman Marga Satwa Mangkang Semarang.
SOHIRIN
Topik terhangat:
Penggerebekan Teroris | E-KTP |Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Bos Perbudakan Buruh Panci, Yuki Irawan Buka Suara
Tersangka Teroris Sembunyi di Bak Air
Pintar Agama dan Bahasa Arab, Fathanah Tak Jumatan
Arya Wiguna: Vitalia Sesha itu Beneran Cantik
Fathanah Naikkan Gaji Sopir Tiap Bulan