TEMPO.CO, Surabaya-Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya pengiriman kayu ilegal dari Sorong, Papua. Polisi menyita 115 kontainer berisi kayu olahan jenis Merbau. "Estimasi kerugian mencapai Rp 80 miliar," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi Anom Wibowo di Depo Temas Jalan Tanjung Batu, Surabaya, Jumat, 10 Mei 2013.
Anom mengatakan kayu berjumlah 2.264 meter kubik itu disimpan di dalam konteiner berukuran 20 feet. Kayu dikirim oleh PT Rotua asal Sorong, Papua dengan tujuan PT Yurimasa Gresik, PT Kalijaga Sidoarjo, dan UD Sinar Galuh Surabaya. Kayu-kayu itu tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan. Tanpa faktur angkutan kayu olahan dan tanpa faktur angkutan kayu bulat.
Kayu disimpan di tiga tempat. Sebanyak 19 kontainer di Depo Tempuran Emas Tanjung Batu, Surabaya, 96 kontainer di Terminal Petikemas dan sisanya di Gresik.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Hendri Umar mengatakan kayu asal Sorong itu sebenarnya seringkali dikirim ke Surabaya. Hanya saja baru kali ini bermasalah tanpa dokumen resmi dan melebihi kuota. "Sebelumnya juga dikirim rutin tiap bulan, selalu (berjumlah) gede. Tapi sebelumnya nggak ada masalah, baru ini." Menurut Hendri, kayu-kayu itu banyak diminati negara asing seperti Cina. Biasanya digunakan untuk lantai.
Pengiriman kayu ini melanggar Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah menjadi Undang-undang 19 Tahun 2004 dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik Terhangat:
Penggerebekan Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Cinta Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler
Jumat Pagi Terjadi Gerhana Matahari
Masih Heboh Foto Mesra Ariel ' Noah' dan Devi Liu
Nikahi Sefti, Ahmad Fathanah Mengaku Duda
Rooney Hapus 'Manchester United' dari Twitter-nya
Fathanah Ingin Hancurkan Citra PKS?