Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Keluhkan BPKB Sementara dari Kepolisian

Editor

Munawwaroh

image-gnews
Memperpanjang Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) di Lapangan parkir Samsat Polda Metro Jaya. Tempo/Tony Hartawan
Memperpanjang Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) di Lapangan parkir Samsat Polda Metro Jaya. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah masyarakat mengeluhkan ketidakmampuan pihak kepolisian menyediakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sejak pertengahan April lalu, surat BPKB yang asli tidak bisa dikeluarkan dan diganti selembar kertas pengganti yang hanya berlaku enam bulan.

"Jadi ribet, harus balik lagi ke sini," ujar Haryadi, 32 tahun, warga Cimanggis, Depok saat ditemui Tempo di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Mei 2013.

Di tangan Haryadi terselip selembar kertas bertuliskan BPKB Sementara. Kertas itulah yang menjadi penanda kepemilikannya atas kendaraan miliknya selama enam bulan ke depan. Ia mengaku kecewa, untuk mengurus selembar kertas saja, ia harus dua kali bolak-balik ke Polda selama satu minggu ini.

Selasa lalu, Haryadi berharap bisa menuntaskan pengerjaan BPKB tersebut. Meskipun ia sudah tahu bahwa dirinya belum akan menerima BPKB asli. "Saya pikir akan lebih mudah dan cepat," ujarnya.

Ternyata, ia diminta kembali hari ini untuk mengambil BPKB sementara. Yang semakin membuatnya kecewa karena untuk mengurus semua itu dia harus mengeluarkan uang Rp 100 ribu. "Kalau motor Rp 50-75 ribu, tapi nanti kalau mau ganti jadi asli, tak perlu bayar lagi," ujarnya.

Keluhan lain disampaikan Maryanto, 39 tahun. Ia menyatakan agak takut memegang BPKB sementara. "Karena hanya kertas selembar, takut terselip dan hilang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga menyatakan pemberlakukan BPKB sementara ini menyulitkan usaha jual beli mobil. Seorang temannya yang memiliki showroom mengeluhkan menurunnya penjualan karena pemberlakukan BPKB sementara itu.

Pemberlakukan ini ditetapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/72/II/2013 per 14 Februari 2013. Surat ini menyatakan adanya kekurangan materil BPKB yang diperkirakan habis April 2013.

Kertas selembar itu memiliki kekuatan hukum sama dengan buku aslinya. Namun tak perlu menunggu enam bulan, jika materil surat sudah tersedia, pemilik kendaraan bermotor bisa langsung menukarnya dengan BPKB asli. Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan kapan materil buku pemilik kendaraan itu akan kembali terpenuhi.

M. ANDI PERDANA

Berita Populer Lainnya:
Jumat Pagi Terjadi Gerhana Matahari

Masih Heboh Foto Mesra Ariel ' Noah' dan Devi Liu 

Nikahi Sefti, Ahmad Fathanah Mengaku Duda 

Rooney Hapus 'Manchester United' dari Twitter-nya 

Fathanah Ingin Hancurkan Citra PKS?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

17 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

30 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.


Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.


Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Konferensi pers kasus STNK dan TNKB serta pelat nomor palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:


Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Biaya surat kepemilikan mobil listrik Neta V. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:


Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

29 November 2023

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.


Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

27 November 2023

Mobil listrik Neta V ditampilkan dalam pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis, 10 Agustus 2023. Mobil dibekali baterai Lithium-ion yang dengan kapasitas listrik yang diklaim cukup untuk menempuh jarak sekitar 400 km dengan kapasitas baterai 40,7 kWh untuk sekali pengisian daya penuh. TEMPO/Tony Hartawan
Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

Neta Auto Indonesia menjanjikan pengiriman surat mobil listrik Neta V (BPKB dan STNK) akan dilakukan secepat mungkin ke konsumen.