TEMPO.CO, Semarang - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah menggagalkan upaya penjualan satwa langka berupa dua ekor Elang Bido (Spilornis Cheela) dan 6 ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus). Kedua jenis satwa itu ditetapkan sebagai satwa yang harus dilindungi.
"Operasi ini hasil pengembangan dari informasi dua pekan sebelumnya," kata Kepala Seksi I BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, Jumat 10 Mei 2013. Operasi penggagalan dilakukan bekerja sama dengan Centre for Orangutan Protection (COP) dan Polisi Kehutanan Jawa Tengah di kawasan Taman Unyil Ungaran dan di Pasar Hewan Ambarawa Kabupaten Semarang, Kamis 9 Mei 2013.
Tim itu berhasil menangkap tangan upaya penjualan dua ekor Elang Bido dan dua ekor Kukang Jawa yang dilakukan seorang penjual burung di Pasar Hewan Ambarawa berisial P. Saat itu P sedang menunggu calon pembeli. Dari keterangan P, akhirnya tim Balai Konservasi menyita empat ekor Kukang di Pasar Hewan Ambarawa yang juga milik P. Hewan langka itu rencananya akan dititipkan di taman Marga Satwa Mangkang Semarang.
Heru Sunarko, penyidik dari Balai Konservasi Jawa Tengah mengatakan, pelaku mendapatkan satwa langka itu dari seorang pedagang di Pasar Hewan Ambarawa. "Dugaan sementara satwa-satwa itu diperoleh masyarakat secara liar, bukan hasil penangkaran," ujarnya.
P membeli seekor Elang Bido dengan harga Rp 180 ribu. Dia menjual kembali hewan itu dengan harga Rp 400 ribu. Sedang harga seekor Kukang Rp 75 ribu, dan dijual kembali Rp 200 ribu. "Betapa satwa langka yang dilindungi itu hanya dijual murah. Memprihatinkan," kata Johan.
Modus penjualan satwa langka, menurut Johan, dilakukan secara konvensional yakni lewat transaksi yang berlangsung di pasar hewan. Tapi ada juga penjualan secara online. Dia mengatakan, biasanya perdagangan satwa liar di pasar hewan dilakukan karena pedagang tak tahu nilai satwa yang dijual itu. Sementara penjualan secara online dilakukan karena penjual sadar nilai jual hewan langka itu dengan sasaran pangsa pasar sampai luar negeri. “Makin langka seekor satwa, makin tinggi peminatnya,” ujar Johan.
Berdasarkan UU No 5/1990 tentang konservasi Sumber daya Alam dan Keaneka Ragaman Hayati, pelaku perdagangan satwa langka bisa dituntut dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 juta.
SOHIRIN
Topik Terhangat:
Penggerebekan Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Cinta Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler
Jumat Pagi Terjadi Gerhana Matahari
Masih Heboh Foto Mesra Ariel ' Noah' dan Devi Liu
Nikahi Sefti, Ahmad Fathanah Mengaku Duda
Rooney Hapus 'Manchester United' dari Twitter-nya
Fathanah Ingin Hancurkan Citra PKS?