Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prediksi Calon Gubernur Bali via Media Sosial

image-gnews
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga (kanan) - Dewa Nyoman Sukrawan. ANTARA/Nyoman Budhiana
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga (kanan) - Dewa Nyoman Sukrawan. ANTARA/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Lembaga monitor dan analisis media sosial "PoliticaWave" memprediksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Puspayoga–Dewa Sukrawan akan menang dari pasangan Made Mangku Pastika–Ketut Sudikerta. Prediksi ini berdasarkan pengamatan PoliticaWave terkait dengan empat elemen, yaitu Share of Citizen, Share of Awareness, Trend of Awareness, dan Candidate Electability.

"Umumnya pasangan kandidat yang memenangkan Pilkada adalah mereka yang memimpin pada empat elemen tersebut. Mengacu dari analisa itu, maka PoliticaWave menyimpulkan bahwa pasangan Puspayoga–Dewa Sukrawan akan memenangkan pertarungan Pilkada Bali," kata Direktur PoliticaWave, Yose Rizal, melalui siaran pers, Jumat, 10 Mei 2013.

Menurut Yose, pilkada Bali yang akan digelar 15 Mei nanti cukup ramai diperbincangkan di media sosial. Kedua pasangan pun bersaing ketat. Namun pasangan nomor 1 yaitu Puspayoga–Dewa Sukrawan lebih unggul sedikit dari pesaingnya karena lebih aktif di media sosial.

Dia memaparkan, pada elemen Share of Awareness, Puspayoga–Dewa Sukrawan memimpin dengan persentase sebesar 54.8 persen. Sama halnya untuk elemen Share of Citizen, pasangan ini juga memimpin dengan persentase sebesar 50,5 persen.

Dari Sentimen Index pun, pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini dibicarakan lebih positif daripada pasangan Made Mangku Pastika – Ketut Sudikerta, dengan nilai Sentimen Index sebesar 4,74.

"Puspayoga–Dewa Sukrawan unggul dari segi pembicaraan yang lebih positif dibandingkan pasangan Made Mangku Pastika–Ketut Sudikerta," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yose menambahkan, PoliticaWave telah berhasil memprediksi secara akurat sebanyak empat kali terhadap lima Pilkada sebelumnya. Hasil analisa PoliticaWave terkait pilkada Bali kali ini juga mendekati beberapa hasil riset konvensional yang telah dilakukan oleh beberapa lembaga survei. "Pergerakan grafik di PoliticaWave mencatat percakapan yang real-time, sehingga menjelang hari-H masih akan terjadi dinamika dari para pendukung kedua pasangan tersebut," kata dia. Simak info pilkada di sini.

MUNAWWAROH

Terhangat:

Teroris
| Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Baca juga:
Ahok Kembali Tegaskan Konsep Jakarta Smart City

Kampung Deret Pertama Jokowi Ada di Petogogan

Ahok: Komnas HAM Tidak Paham Keadilan

Ahok: Pemprov Tak Perlu Datang ke Komnas HAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.