TEMPO.CO, Tangerang - Bos panci Yuki Irawan, 41 tahun, tersangka perbudakan 34 buruh di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang terkesan mendapat perlakuan istimewa dari kepolisian.
Pemandangan itu terlihat saat Yuki diwawancarai Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ahmad Subadri pada Jumat, 10 Mei 2013. Yuki dipertemukan dengan Bupati Zaki di sebuah ruangan dengan disaksikan Kapolres Tangerang, Komisaris Bambang Priyo Andogo dan sejumlah anggota kepolisian.
Namun perbincangan Yuki dan pejabat daerah itu tak bisa didengar langsung, dan tertutup bagi wartawan. Tempo mengintip dari kaca jendela, terlihat Yuki sehat, segar wajahnya. Yang istimewa, Yuki tak mengenakan seragam biru tahanan, melainkan kaos putih tanpa kerah dengan celana pendek biru jauh dari kesan kumuh para buruh yang dianiayanya.
Kepada wartawan yang menunggu di luar, Bupati Zaki menerangkan bahwa kunjungannya menemui Yuki adalah untuk mencari keterangan dari pengusaha panci dan peleburan alumunium foil itu. "Kami menggali informasi dari yang bersangkutan setelah mendatangi tempat pembuatan panci di Sepatan Timur, hari Kamis sebelumnya,"kata Zaki.
Dalam pertemuan itu Zaki juga meminta agar Yuki taat hukum menjalani pidana dan wajib membayar hak buruh yang selama ini masih banyak yang belum dibayarkan sekitar Rp 1 miliar. "Dia sanggup membayarkan," ujar Zaki.
Tempo mencatat tiga kali Yuki 'dikeluarkan' dari sel setelah penahanannya Jumat pekan lalu. Yuki terlihat memperagakan adegan pemukulan terhadap 13 buruh dalam reka ulang yang digelar polisi pada Sabtu, 4 Mei 2013, tentu saja dia mengenakan seragam tahanan.
Empat hari kemudian pada Rabu 8 Mei 2013, Yuki diberikan kesempatan 5 menit untuk membela diri. Dia mengenakan sergam tahanan biru. Di hadapan wartawan Yuki meminta maaf kepada korban dan keluarga. Dia juga mengatakan kenal aparat TNI dan Brimob sejak lama. Yuki juga membantah menyekap buruh, jika itu disebut penyekapan itu karena ulah anak buahnya yang membuang kunci kamar setelah menguncinya dari luar.
Dan untuk ketiga kalinya Yuki dikeluarkan, kali ini dia tak memakai seragam tahanan dan tak bisa ditemui wartawan.
Menurut Kapolres Bambang, Yuki dijerat pasal berlapis baik itu pelanggaran penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, penggelapan, perdagangan manusia, perlindungan anak-anak,p dan ketenagakerjaan. Dengan tingginya acaman hukuman polisi, kata Bambang telah menyiapkan penasihat hukum. Tapi ditolak Yuki.
AYU CIPTA
Terhangat:
Teroris | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca Juga:
Reuni Mesra Ahmad Fathanah & Istri Mudanya
PKS Bungkam Soal Kicauan Mahfudz Siddiq
KPK: PKS Jangan Membalikkan Fakta
Fatin Lupa Lirik, Bebi: Ini Bukan Idola Cilik
Ahok: Komnas HAM Tidak Paham Keadilan
Rumah Seharga Rp 5,8 M, Fathanah Masih Nunggak
Ahok: Pemprov Tak Perlu Datang ke Komnas HAM
Istri Wali Kota Belanda Berebut Foto Bareng Jokowi
Ahok Ingin Tahu Alasan Detil Penolakan Deep Tunnel