TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis Hidayat menyatakan kondisi buruh pada zaman orde baru hingga sekarang tidak mengalami banyak perubahan. Apalagi, masih banyak kasus penindasan atas buruh.
"Tidak banyak yang berubah," kata Nurkholis saat dihubungi Tempo, Rabu 8 Mei 2013. "Karena ada hubungan pemodal dan aparat hukum di setiap kasus."
Menurut Nurkholis, perubahan hanya terlihat dari pola penindasan buruh ypada zaman orde baru ke zaman sekarang. Pola lama yang terjadi di zaman orde baru adalah pembunuhan dan penculikan. "Sekarang penghasutan dan penuduhan," ujarnya.
Pola penghasutan yang berujung PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kerap terjadi jika buruh itu membentuk serikat pekerja atau demonstrasi. Pada kasus lain, buruh dituduh mencemarkan nama baik jika dia berhasil membongkar skandal korupsi di perusahaan.
Penyebab tak banyak perubahan atas nasib buruh, kata Nurkholis, lantaran ada simbiosis mutualisme antara pemodal alias pemilik perusahaan dengan pihak aparat hukum sehingga kaum buruh makin kesulitan mendapatkan haknya. "Pembekingan aparat pada perusahaan yang membayar sudah jamak itu," kata Nurkholis. (Baca: Kisah Buruh Panci yang Kabur dan Ditangkap Tentara)
Kasus terakhir adalah kasus perbudakan buruh panci Sepatan. Pada Jumat 3 Mei lalu Kepolisian Resor Kota Tanggerang menggebrek CV Cahaya Logam milik Yuki Irawan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan. Dari penggerebekan itu ditemukan 34 buruh pabrik yang disekap dan diperlakukan tidak manusiawi. Mereka ditemukan dengan pakaian kotor dan menderita penyakit kulit. (Baca: Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar)
ALI AKHMAD
Terhangat:
Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Lainnya:
PPATK: Ahmad Fathanah Bukan Penjahat Baru
Karena 'Demi Tuhan', Arya Wiguna Menjadi Artis
Ibunda Ustad Jefry Tulis Buku 'Untukmu Uje'
PKS Akan Serahkan Mobil Luthfi ke KPK
Kisruh Penyitaan, Majelis Syuro PKS Gelar Rapat