TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurkholis Hidayat mengatakan kasus perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, adalah satu dari sekian banyak kasus kejahatan buruh yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Menurut laporan yang diterima LBH, kasus kejahatan terhadap buruh terjadi 10 hingga 15 kasus yang berbeda setiap tahun.
"Di perusahaan atau industri rumah tangga, banyak sekali kasus yang serupa," kata Nurkholis kepada Tempo, Rabu 8 Mei 2013. "Penyebabnya karena pengusaha nggak mampu penuhi standar minimal hak-hak buruh."
Standar minimal ialah upah layak yang sesuai ketetapan pemerintah, jam kerja buruh, asuransi dan jaminan sosial. Mencegah terjadinya kasus serupa buruh pabrik panci Sepatan, kata Nurkholis, pemerintah mutlak harus proaktif. Juga, sensus menyeluruh pada pabrik-pabrik di daerah. "Karena daerah yang sering luput dari perhatian," ujarnya.
Pada Jumat 3 Mei lalu Kepolisian Resor Kota Tanggerang menggebrek CV Cahaya Logam milik Yuki Irawan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan. Dari penggerebekan itu ditemukan 34 buruh pabrik yang disekap dan diperlakukan tidak manusiawi. Mereka ditemukan dengan pakaian kotor dan menderita penyakit kulit. (Baca: Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar)
ALI AKHMAD
Terhangat:
Teroris | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Lainnya:
PPATK: Ahmad Fathanah Bukan Penjahat Baru
Karena 'Demi Tuhan', Arya Wiguna Menjadi Artis
Ibunda Ustad Jefry Tulis Buku 'Untukmu Uje'
PKS Akan Serahkan Mobil Luthfi ke KPK
Kisruh Penyitaan, Majelis Syuro PKS Gelar Rapat