TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu FX Arief Poyuono mengatakan, menteri yang mendaftar sebagai calon berpeluang besar menyelewengkan anggaran. Menurunya untuk menghindari penyelewengan anggaran, menteri yang turut mendaftar sebagai caleg harus mundur.
"Setiap akhir tahun para menteri biasanya jor-joran menggunakan dana APBN untuk pemasangan iklan," kata Arief Poyuono, Senin, 13 Mei 2013.
Dia menjelaskan iklan yang dibuat menteri sesengguhnya untuk promosi program kementerian, hanya saja ini dapat dimainkan oleh para menteri yang ikut caleg untuk promosi diri. Menteri, kata dia, mempunyai kekuasan dan wewenang yang besar. Ini bisa digunakan oleh para menteri untuk penyelewengan anggaran, membuat kebijakan dan program kementrian untuk keuntungan caleg menteri itu secara pribadi.
"Anggran kementerian besar dan sulit diawasi. kita sangat khawatir itu diselewengkan," tuturnya saat ditemui lantai satu gedung Mahkamah Konstitusi. "Lihat saja mereka, mereka muncul di iklan setiap hari. Walaupun berbaju menteri, mereka tetap membawa nama pribadi."
Dia menjelaskan menteri yang ikut menjadi caleg, besar kemungkinan akan menggunakan program pemerintah untuk memperkenalkan dirinya. Menteri, kata dia, akan berpergian ke berbagai daerah sesuai programnya, namun di setiap kunjungan dia akan mengumpulakn suara. Misalnya memberi bantuan tunai untuk rakyat saat harga BBM dinaikkan. Menteri akan turun langsung ke lapangan, kemudian dia akan meraih simpati rakyat untuk memilihnya nanti pada pemilu. "Ini suatu kesalahan besar,"ujarnya.
Seketaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Satya Wijayantara mengatakan, penghabisan anggran sisa APBN biasanya digunakan untuk iklan dan pemasangan billboard untuk program pemerintah. Namun, kata dia, yang muncul pada iklan itu adalah para menteri yang akan jadi caleg itu sendiri. "Yang paling jelas itu iklan Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan yang muncul di televisi nasional belakangan ini," ujarnya.
Arief dan Satya mengajukan pengujian materil untuk pasal 51 ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif. Mereka menganggap pasal itu telah menyalahi hak konstitusi dan membuat para menteri memiliki peluang lebih besar sebagai caleg karena memiliki kekuasaan. Sebagai pemohon mereka sangat optimis permohonan ini akan dikabulkan. "Jika MK memang ingin hasil pemilu bisa lebih jujur dan lebih berkualitas, menteri harus mundur," ujar Arief
RAMADHANI
Topik Terhangat
Teroris | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita terpopuler:
Pengamat Hukum: PKS Tidak Salah
Kisah Buruh Panci yang Kabur dan Ditangkap Tentara
Angkringan Tak Sehat Sumber Penularan Hepatitis A
Ratusan Penumpang Citilink Mengamuk di Adisutjipto