TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Chatib Basri, hanya tersenyum saat ditanya terkait namanya yang disebut-sebut sebagai calon kuat Menteri Keuangan. "Saya ini Kepala BKPM, masa ngomentarin Menkeu?" kata Chatib di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 13 Mei 2013.
Pada Senin sore sekitar pukul 16.30, Chatib datang ke kantor Kementerian Perekonomian. Saat itu kedatangan Chatib menjadi pertanyaan banyak pewarta karena Kementerian Ekonomi tengah melakukan rapat koordinasi pangan. Mantan Penasehat Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia (2006-2010) tersebut mengaku datang untuk membicarakan tentang Daftar Negatif Investasi.
Para pewarta yang tidak puas dengan jawaban Chatib terus memberondong pertanyaan ihwal kapan dia dilantik Presiden untuk menggantikan Hatta Rajasa yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Keuangan. "Yang ingin saya bilang, kita harus cegah agar pertumbuhan ekonomi tidak lebih rendah karena target pemerintah 6,2 di APBN," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, memberikan isyarat Presiden akan memilih Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan. "Menteri Keuangan harus membangun iklim investasi yang baik," kata Hatta. Saat ditegaskan apakah yang dimaksud Chatib Basri, Hatta hanya tersenyum. "Liat saja besok."
Menurut Hatta, Menteri Keuangan yang akan dipilih masih berasal dari jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II. Ditanya bagaimana dengan posisi kabinet yang ditinggalkan, Hatta dengan spontan menjawab, "Kalau yang posisi ditinggalkan itu, ya berarti pak Chatib Basri dong."
Namun Hatta kembali menegaskan jika Presiden akan secara resmi mengumumkan siapa Menteri Keuangan. "Tanda-tandanya sudah disebut, bukan dari partai politik, beliau adalah seorang profesional, berada di lingkungan kita juga," katanya.
Hatta menyatakan, kriteria Menteri Keuangan yang diinginkan oleh presiden adalah yang mempunya integritas dan kapabilitas. Artinya, kata dia, Menteri Keuangan harus mengerti kebutuhan di departemen keuangan dan paham soal pertumbuhan ekonomi. "Kewenangan yang diberikan kepada menteri keuangan itu berdasarkan UU luar biasa besarnya. Termasuk juga beberapa kebijakan yang terkait dengan insentif fiskal k, yang kaitannya dengan investasi," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA