TEMPO.CO, Medan - Sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Medan menghadiri sidang lanjutan Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada Selasa, 14 Mei 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Para pejabat itu hadir untuk mendukung wali kota mereka yang tersangkut kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 miliar.
Para pejabat Kota Medan yang hadir adalah Kepala Dinas Pertamanan Zulkifli Sitepu, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Erwin Hasibuan dan bekas Wali Kota Medan, Afifuddin Lubis, serta puluhan camat. "Kami datang hanya memberikan dukungan moril saja," kata Afiduddin kepada Tempo.
Rahudman didakwa korupsi lantaran saat itu dia menjadi Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan. Agenda sidang hari ini adalah memeriksa saksi-saksi, antara lain Haji Jun Harahap, mantan Asisten I Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pada sidang perdana 3 Mei 2013, terdakwa Rahudman diancam tiga pasal pidana yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Dwi Aries Sudarto, saat kejadian yang berlangsung pada 2005 itu, Rahudman didakwa bertindak dengan Amrin Tambunan, pemegang kas pada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
SAHAT SIMATUPANG
Topik Terhangat
Teroris | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler:
Teka-teki Wiji Thukul, Tragedi Seorang Penyair
Menikah, Sefti Tak Tahu Fathanah Dibui 5 Tahun
Tri Kurnia, Istri Fathanah, Pernah Juara Sinetron