TEMPO.CO, Serang -Setelah dua kali mangkir, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Andiara Aprilia, akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Selasa, 14 Mei 2013. Andiara diperiksa seputar dugaan pelanggaran pemilu, dengan membagikan alat peraga kampanye di luar jadwal tahapan pemilu.
Berdasarkan pantauan di sekretariat Bawaslu Jalan Ki Ajurum No 101, Cipocok Jaya, Kota Serang, Andiara datang sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan mobil Pajero sport putih bernopol B 1590 NJC. Ia didampingi suami dan sejumlah tim pemenanganya.
Setibanya di sekretariat Bawaslu, terperiksa dalam kasus pelanggaran pemilu tersebut langsung memasuki ruang pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu, putri Gubernur Banten itu mengaku dicecar sekitar 23 pertanyaanya, terkait kapasitasnya hadir dalam acara May Day pada 1 Mei di alun-alun Barat, Kota Serang. Ia juga diduga membagikan alat peraga kampanye berupa kalender terhadap peserta peringatan hari buruh internasional tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan Andiara menyatakan tidak mengetahui adanya pembagian kalender di acara May Day tersebut. Dia mengaku hanya hadir dalam acara tersebut sebagai kapasitas pengusaha yang memiliki karyawan.
Sementara itu, anggota Bawaslu Banten Eka Satialaksamana, menyatakan pemeriksaan Andiara terkait dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat acara May Day pada 1 Mei lalu di Alun-alun Barat, Kota Serang.
Eka mengaku, menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dialukukan Andiara dengan membagikan sejumlah alat peraga kampanye, yang dibagikan diluar tahapan. "Pertanyaanya seputar dugaan pelanggaran, terkait pembagian alat praga kampanye yang dibagiakan diluar tahapan," kata Eka.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pihaknya belum bisa menyimpulkan. Ia beralasan tidak hanya Andiara yang dimintai keterngan dalam kasus itu. Ada juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Erik Syohabudin yang diperiksa. "Ya nantilah kesimpulannya," katanya.