TEMPO.CO, Jakarta--Peneliti Indonesian Corruption Watch Tama S.Langkun mengatakan tindakan Partai Keadilan Sejahtera melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi termasuk upaya kriminalisasi. Dinilai demikian karena PKS melaporkan KPK dengan pasal pidana.
"Kalau sudah masuk pasal pidana, ya masuk kriminalisasi," kata Tama saat dihubungi Senin 13 Mei 2013. Menurut Tama, poin lain yang membuat tindakan PKS dinilai sebagai upaya kriminalisasi adalah kondisi KPK yang sedang melasanakan tugas.
"KPK itu sedang melaksanakan proses hukum," kata Tama. Dalam melaksanakan hukum, Tama menuturkan, KPK dilindungi oleh Undang-Undang. "Bahaya kalau kerja penyidik diancam pidana," katanya. Apalagi, Tama meyakini KPK telah melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hari ini, PKS melaporkan juru bicara KPK Johan Budi ke Mabes Polri terkait kejadian penyitaan di kantor DPP PKS pekan lalu. Pengacara PKS, Fauzan Muslim mengatakan mereka melaporkan Johan Budi dengan sangkaan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, dengan laporan nomor LP/390/V/2013/Bareskrim.
Fauzan mengatakan, Johan Budi sudah mencemarkan nama baik DPP PKS melalui pernyataannya di beberapa media yang menyatakan tim KPK hendak menyita mobil di kantor DPP PKS, tetapi batal dilakukan karena dihalang-halangi oleh petugas keamanan kantor pada Selasa, 7 Mei lalu. Simak suap daging impor yang melibatkan petinggi KPK di sini.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik Terhangat
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
Protes Penyitaan Mobil, PKS Akan Laporkan KPK
PKS: Mobil-Mobil Itu Urusan Luthfi
M. Jasin: KPK Sekarang Terlalu Sopan
Reuni Mesra Ahmad Fathanah & Istri Mudanya