TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Hotma Sitompul, meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengomentari persidangan kliennya. Pernyataannya dianggap dapat menekan persidangan.
"Tolong itu yang namanya Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, jangan komentar-komentar masalah di dalam persidangan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2013.
Dua pekan lalu, Bambang Widjojanto mengomentari nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Djoko atas dakwaan jaksa KPK. Menurut dia, penolakan atas dakwaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko pada 2003-2010 lantaran tak berkaitan dengan tindak pidana korupsi simulator izin kemudi, tak dasari argumen yang kuat.
Bambang berkomentar, KPK bisa menyidik suatu kasus yang terjadi sebelum lembaga antikorupsi itu resmi terbentuk pada 2004. Dia mencontohkan, meski Undang-Undang KPK baru ada pada 2002, dan komisionernya baru diangkat pada 2003, namun mereka bisa menangani kasus Abdullah Puteh yang terjadi pada 2001.
Bambang juga mengatakan, KPK bisa menyita aset Djoko yang dimiliki sebelum 2011, atau sebelum waktu kejadian tindak pidana korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Alasannya, untuk mengusut pencucian uang, KPK mengikuti aliran uang tersebut. "KPK berhak menyita aset-aset seorang tersangka bila aset tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dia pun menyatakan kasihan kepada Djoko karena memiliki penasehat hukum yang hanya membangun sensasi. "Saya jadi kasihan sama Pak Djoko kalau cara-cara itu dilakukan, yang rugi kan Pak Djoko," katanya.
Menanggapi komentar ini, Hotma mengatakan, dalam persidangan KPK telah diwakili oleh jaksa penuntut umum. Jika pun Bambang mau berkomentar lebih baik ikut persidangan. "Kalau mau, maju di dalam persidangan, ngomong seperti kami," katanya.
NUR ALFIYAH