TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Inspektur Jenderal Djoko Susilo terhadap dakwaan jaksa. Suhartoyo, ketua majelis hakim, memutuskan tetap menyidangkan terdakwa kasus simulator izin kemudi itu dengan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
”Mengadili, menolak keberatan penasehat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Mei 2013.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator izin kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 144 miliar.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri ini disebut menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya. Jaksa KPK mengusut harta kekayaan Djoko tak hanya dari proyek simulator, tapi sejak 2003 saat dia menjabat sebagai Kepala Polres Bekasi Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Djoko menyatakan tak menerima hal ini. Menurut mereka, KPK tak berwenang mendakwa pencucian uang di bawah 2010 lantaran tak berkaitan dengan proyek simulator. Mereka pun berpendapat proyek simulator telah dilakukan dengan benar. Djoko tak pernah berniat atau pun mengarahkan panitia lelang untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan menggelembungkan anggaran.
Menanggapi hal itu, jaksa KPK mengatakan mereka tetap bisa membawa masalah ini ke pengadilan. Soalnya, kasus tersebut merupakan pendalaman perkara korupsi simulator. Pengusutan pencucian uang itu pun sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, untuk kasus keberatan kasus korupsi, menurut mereka, sudah memasuki pokok materi perkara.
Majelis mengatakan keberatan yang dilontarkan kubu Djoko telah masuk perkara. "Majelis hakim menilai, hal ini baru bisa dilihat setelah dibuktikan di persidangan," kata hakim Amin Sutikno. Majelis memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya. "Akan dijadwalkan pada Selasa mendatang pada jam 13.00,” ujar Suhartoyo.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler:
Saksi Baru Fathanah: Dewi Kirana
Dikunjungi Komnas HAM, Warga Sebut Jokowi Bohong
Menara Saidah Miring, Pemda Jakarta Ikut Salah
Tindakan PKS Dinilai Kriminalisasi KPK
Rumah Luthfi Hasan Ternyata Atas Nama Ahmad Zaky
Wali Kota Bekasi: Penutupan Masjid Ahmadiyah Sah