TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Zulkiflimanyah mengungkapkan, DPR sudah memikirkan sejak lama untuk mengubah sistem seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan. "Proses pemilihan komisioner OJK lebih bagus, kalau yang ini kompetensi jomplang, ini sudah jadi pemikiran," kata Zulkifli kepada Tempo, Selasa, 13 Mei 2013.
Tapi, proses pemilihan tak bisa diubah sekarang. "Sekarang masih (dengan mekanisme) yang sama," ujarnya. Saat ini tengah berjalan proses pemilihan anggota BPK untuk menggantikan posisi Taufikurrahman Ruki. Ruki akan pensiun akhir bulan ini.
Sesuai mekanisme yang berjalan sekarang, semua orang bisa melamar sebagai anggota BPK selama memenuhi syarat sesuai Undang-Undang. Syaratnya seperti warga negara Indonesia, berpendidikan minimal sarjana, usia lebih dari 35 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Mereka yang melamar lantas menjalani uji kelayakan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR akan membuat rekomendasi kepada Komisi Keuangan DPR terkait calon-calon yang dinilai layak. Setelah itu, semua calon akan menjalani lagi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Keuangan DPR. Komisi dengan mempertimbangkan saran DPD akan memutuskan siapa yang terpilih.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan pihaknya akan memperbaiki proses pemilihan anggota BPK di DPR. "Kami di BAKN membuat konsep perubahan. Sebelum pemilihan, fit and proper, ada uji kompetensi," ucap Koordinator Staf ahli BAKN Eddy Rasyidin usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komite IV Dewan Pertimbangan Daerah, kemarin.
Tujuan utamanya, lebih untuk mengurangi muatan politis dalam pemilihan anggota BPK. Rencananya, DPR tetap akan membuka pendaftaran dari publik, hanya saja, nantinya tak semua ikut uji kelayakan dan kepatutan. BAKN akan membentuk tim uji kompetensi yang terdiri dari perwakilan masyarakat.
Perubahan ini, kata Eddy, masuk dalam Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Agar sejalan, pihaknya juga sudah membicarakan dengan BPK untuk melakukan penyesuaian dalam Undang-Undang BPK. Menurutnya, proses pemilihan dalam Undang-Undang memang dibuat mudah supaya orang-orang yang punya kepentingan politis tapi belum tentu kompeten, bisa masuk.
Hari ini, Dewan Perwakilan Daerah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 22 pelamar posisi yang segera ditinggal Anggota BPK Taufikurrahman Ruki. Beberapa diantaranya pernah atau tengah terlibat kasus hukum seperti Baharuddin Aritonang, Misbakhun dan Gunawan Sidauruk.
Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Zulbahri M. menilai ada beberapa pelamar yang potensial mendapat nilai tinggi. Dia sendiri menilai ada 7 calon yang kompeten. "Ada yang bagus, ada juga yang belum berpengalaman, ada juga yang pernah kena kasus hukum," ujarnya.
Ditanya soal peluang Baharuddin Aritonang, Zulbahri melihat kemungkinannya sulit untuk maju karena proses hukum belum usai. Sementara untuk Misbakhun, ia belum bisa memastikan. "Misbakhun bagus juga saat fit and proper, tapi pernah terkait pidana," katanya.
MARTHA THERTINA