Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Calon Gubernur Bali Sama-Sama Yakin Menang

image-gnews
Sejumlah pengunjung menikmati keindahan suasana sunset dibalik Pulau Gusung di Pantai Baloiya, Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, (19/4). Dok.Tempo/Irmawati
Sejumlah pengunjung menikmati keindahan suasana sunset dibalik Pulau Gusung di Pantai Baloiya, Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, (19/4). Dok.Tempo/Irmawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Dua pasangan yang berlaga di Pemilihan Gubernur Bali 2013-2018 pada Rabu, 15 Mei 2013 sama-sama merasa menang. Pasangan  Puspayoga-Sukrawan (PAS) dan Pastika-Sudikerta (Pastikerta) sama-sama yakin unggul dengan melihat hasil hitungan cepat. 


Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristanto berharap semua pihak menghormati proses hitung cepat yang dilakukan berbagai lembaga survei. "Mari kita hormati seluruh hasil hitung cepat itu. Kita harus jaga kondusivitas Bali," kata Hasto di Kantor PDIP, Denpasar).

 
Suasana kantor PDIP sendiri sudah semarak oleh kehadiran para kader yang melaporkan hasil penghitungan suara di TPS-nya masing-masing. Setiap kali mereka datang dengan teriakan PAS, akan disambut gemuruh dengan yel-yel yang sama. Mereka yakin, PAS akan tetap unggul dalam penghitungan manual.


Calon Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta pendukungnya untuk tidak bergembira secara berlebihan. Meski satu lembaga survei telah menyatakan dia sebagai pemenang dalam hitung cepat. "Hasilnya belum menunjukkan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kita tidak boleh lengah karena selisih suara sangat tipis," ujarnya. 

Pastika merasa bersyukur karena pemilihan berjalan lancar. Ia berharap, perkembangan selanjutnya tetap ada dalam suasana damai meski terdapat perbedaan-perbedaan dalam pilihan dan dukungan. Ia mengatakan, akan menunggu hasil hitung manual yang dilakukan KPU untuk mengetahui siapa pemenang Pilgub Bali ini.

Dalam pemilihan gubenur ini, ada tiga lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat. Hasilnya, PAS dinyatakan unggul oleh survei Saiful Muzani Research and Consultan (SMRC ) dengan perolehan suara 50,31 persen. Sementara Pastika-Sudikerta  memperoleh suara 49,69 persen.


Dari survei yang diselenggarakan Indonesian Research Center (IRC) Pasti-Kerta memperoleh suara 50,01 persen. Sementara PAS meraup dukungan sebesar 49,99 persen. Adapun hitung cepat yang digelar Jaringan Informasi Pemilu (Jarilu) juga menempatkan PAS sebagai pemenang dengan perolehan suara 50,4 PAS, sementara Pasti-Kerta 49,6 persen. 

ROFIQI HASAN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.