TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto membenarkan adanya penangkapan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2013. Namun, Bambang belum bersedia menjelaskan detil penangkapan tersebut.
"Jubir KPK akan menjelaskan dan dimohon agar diberi kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan proses awal agar pemeriksaan bisa tuntas," kata Bambang melalui pesan singkat.
Tempo memperoleh informasi, pagi tadi tim KPK menangkap seorang pegawai Pajak yang bekerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Sang penyidik sebenarnya pegawai Kantor Wilayah Jakarta Timur. Saat tertangkap tangan, pegawai Pajak tersebut sedang menerima uang dari wajib pajak sekitar Rp 2 miliar.
Direktur Jenderal Pajak, A. Fuad Rahmany, membenarkan penangkapan seorang anak buahnya tersebut. "Saya bersyukur KPK mampu menangkap tangan lagi karena sulit sekali untuk menangkap dengan cara seperti itu," kata Fuad.
Fuad mengatakan penangkapan tersebut sangat membantu dalam upaya memberantas korupsi di lembaga yang dipimpinnya. Ada pun kasus penangkapan pajak sudah berulangkali dilakukan KPK. Bulan lalu, KPK menangkap penyidik pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat Pargono Riyadi. Dia menjadi tersangka pemerasan terhadap wajib pajak, pengusaha otomotif, Asep Hendro.
RUSMAN PARAQBUEQ