TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Menteri Keuangan Hatta Rajasa mengaku hari ini telah menandatangani surat pemberhentian salah seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. "Saya baru menandatangani pemberhentian salah seorang pegawai pajak yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Hatta di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 15 Mei 2013.
Namun Hatta tidak menjelaskan siapa oknum pegawai pajak yang diberhentikan. Dia juga mengaku baru mengetahui ihwal penangkapan salah seorang pegawai pajak dari Kantor Wilayah Jakarta Timur, yang tertangkap tangan menerima uang dari wajib pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada pagi tadi. "Saya baru dengar itu yang tertangkap. Kapan?" tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang pegawai pajak di Jakarta pada pagi tadi, Rabu, 15 Mei 2013. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, pegawai pajak itu tertangkap saat menerima uang dari wajib pajak sekitar Rp 2 miliar.
Pegawai Pajak dari Kantor Wilayah Jakarta Timur tersebut kini sudah ada di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia tiba di KPK pada pukul 12.30 siang. Pada bulan lalu, KPK juga mencokok salah seorang pegawai pajak, Pargono Riyadi, Ketua Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat. Dia ditangkap di lorong pintu selatan Stasiun Gambir bersama Rukimin saat menerima duit dari wajib pajak.
Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany membenarkan penangkapan seorang anak buahnya tersebut. Dia mengaku bersyukur KPK mampu menangkap tangan karena pihaknya cukup kesulitan untuk melakukan penangkapan seperti yang dilakukan komisi antirasuah. Menurut dia, penangkapan itu sangat membantu dalam upaya memberantas korupsi di lembaga yang dipimpinnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA