TEMPO.CO, Jakarta--Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Djohar Arifin dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya oleh dua pengurus provinsi PSSI dari Bengkulu dan Sumatera Barat. "Yang kami laporkan adalah ketua umum PSSI," kata Elza Syarief, kuasa hukum pelapor, di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Mei 2013.
Elza menyatakan, laporan dua pengurus provinsi itu karena Djohar dinilai melakukan pelanggaran hukum. Soalnya, dua pengurus sepakbola itu dibekukan oleh PSSI lantaran adanya dualisme kepengurusan.
Dia pun membantah bahwa kliennya itu terlibat dualisme kepengurusan di tingkat provinsi. Elza menilai alasan yang disampaikan oleh PSSI pun tidak sesuai dengan kenyataan. "Karena itu ketua umum yang membuat SK kami laporkan ke polisi," kata dia.
Laporan terhadap Djohar pun bakal segera bertambah. Soalnya, keseluruhan ada 14 pengurus provinsi yang aktivitasnya dibebukan oleh PSSI. Rencananya, 12 pengurus lainnya bakal segera menyusul Bengkulu dan Sumatera Barat.
Elza juga memastikan jika tiap pengurus bakal melaporkan Djohar atas nama kepengurusan masing-masing. "Yang jelas nanti mereka akan melapor sendiri," ujarnya.
Laporan dua pengurus provinsi itu sendiri dilakukan secara terpisah. Laporan pertama adalah LP/1601/V/Dit Reskrimum tanggal 15 Mei 2013 atas nama Joni Ardi sebagai Sekretaris Pengprov Bengkulu. Sedangkan laporan kedua dengan nomor LP/1602/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 15 Mei atas nama Yusman Kasim, Sekretaris Pengprov Sumatera Barat.
Sebelumnya, 14 pengurus PSSI di tingkat provinsi dibekukan oleh pengurus pusat. Pembekuan itu dilakukan karena adanya dualisme kepengurusan.
DIMAS SIREGAR
Topik Terhangat
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
Minum Teh Panas Bareng Vitalia Sesha
Vitalia Sesha Berkisah tentang Rumah Tangganya
KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak
Fathanah Dikabarkan Simpan Istri di Bekasi