TEMPO.CO, Jakarta - Zulkarnaen Djabar, politikus Golkar yang jadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium komputer, menyatakan dirinya dirugikan oleh opini publik yang sudah memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pledoi di pengadilan tindak pidana korupsi, pada Kamis 16 Mei 2013.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2013 lalu, Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan penjara itu diminta jaksa karena terdakwa dinilai melakukan korupsi ketika negara sedang giat memberantas korupsi.
Dalam pleidoinya, Zulkarnaen mengaku menerima hujatan dan hinaan yang begitu dahsyat akibat kasus ini. "Saya merasa hukuman moral dan hukuman sosial yang sangat luar biasa telah ditimpakan kepada saya," kata Zulkarnaen dengan nada pilu.
Kepada majelis hakim, Zulkarnaen tetap mengaku tak bersalah dan minta dibebaskan. "Saya percaya majelis hakim dapat memberikan keputusan yang berpihak pada pembuktian dan tidak ragu untuk memutuskan saya tidak bersalah," katanya.
Dalam tuntutan jaksa, Zulkarnaen bersama anaknya Dendy Prasetya dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebagai balas jasa untuk bantuan anggota Badan Anggaran DPR ini.
Jaksa menuding Zulkarnaen bersama anaknya, Dendy, membantu PT Batu Karya Mas untuk memenangkan proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah pada tahun anggaran 2011. Dia juga dituding membantu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2012. Direksi PT Adhi adalah anak kandung Zulkarnaen.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler:
Fathanah Akui Indehoy dengan Maharani
Fathanah Ketahuan Curi Dokumen KPK
Penjual Gorengan Ini, Anaknya Kuliah di Jerman
PKS Tawarkan Suguhan, KPK Menolak
Herkules Pernah Nyawer Dewi Kirana, Ratu Pantura