TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan akan memberhentikan dua pegawai pajak yang diciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam operasi yang dilakukan Rabu, 15 Mei 2013, KPK menangkap dua pegawai pajak dengan barang bukti suap S$ 300.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar.
"Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada oknum pegawai pajak tersebut, seperti yang telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya," kata Juru Bicara Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 16 Mei 2013.
Selain menindak pegawai pajak, Ditjen Pajak menyatakan penegakan hukum juga akan dilakukan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Kismantoro mengatakan penangkapan ini adalah dampak dari reformasi birokrasi yang dilakukan di Ditjen Pajak.
"Kami akan terus membenahi mental dan moral para pegawai agar tidak terjadi lagi kasus serupa. Membangun budaya baru yang berahklak dan memiliki etika baik memerlukan upaya keras dan berkesinambungan serta waktu yang tidak singkat."
Dua orang yang diciduk komisi antirasuah adalah Muhammad Dian Irwan Nuqishra dan Eko Darmayanto, pegawai pajak dari kantor wilayah Jakarta Timur. Keduanya ditangkap di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 15 Mei 2013 pagi. Bersama mereka, ditangkap pula Efendy yang diduga penyuap.
Suap yang diterima keduanya diduga terkait persoalan pajak perusahaan berinisial TMS. Menurut informasi di Lapangan, PT TMS adalah The Master Steel, perusahaan industri baja di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
BERNADETTE CHRISITINA
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK |E-KTP |Vitalia Sesha| Ahmad Fathanah |Perbudakan Buruh
Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak
BlackBerry Messenger Hadir di Android dan IOS
Digosipkan Selingkuh, Ingrid Kansil Tetap Kerja
Dewi Kirana Sempat Bilang Kasihan Istri Fathanah
Hilmi dan Suswono Janjikan Bantu Indoguna
Indoguna Akui Setor Uang ke PKS