TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno mengatakan 99 persen perjalanan warga berasal dari rumah. Hal ini membuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman harus segera direvisi.
Djoko saat ditemui di sela-sela diskusi "Kebijakan dan Strategi Meningkatkan Penggunaan Angkutan Umum Penumpang di Perkotaan", Kamis, 16 Mei 2013, mengatakan jika undang-undang (UU) tersebut tidak direvisi, maka kemacetan lalu lintas perkotaan akan bertambah.
Pembangunan jalan layang maupun terowongan serta jalan lingkar tidak ada artinya jika tidak ada akses angkutan umum di kawasan pemukiman. Oleh karena itu, menurut Djoko, penghuni perumahan menggunakan kendaraan pribadi tidak hanya untuk bekerja, namun juga untuk berbelanja ke lokasi yang dekat dengan tempat tinggal. "Menurut UU tersebut, prasarana yang wajib disediakan hanya jalan, sanitasi, penyediaan air minum, dan drainase," ucapnya.
Djoko menuturkan, penyediaan angkutan umum di kawasan perumahan dapat dilakukan pemerintah, bekerjasama dengan pihak pengembang. Ia juga menyebut, diperlukan penambahan halte sebagai prasarana dan angkutan umum sebagai sarana.
Namun, Djoko mengatakan, masih ada kawasan pemukiman yang menyediakan akses angkutan umum. "Contohnya, Perumnas di Semarang, Jawa Tengah, punya angkutan umum," ucapnya. Selain di Semarang, ia menyebut Bumi Serpong Damai (BSD) dan Lippo Village, Tangerang, sebagai kawasan pemukiman yang menyediakan akses angkutan umum bagi penghuninya.
Sebelum tahun 1998, kata dia, banyak perumahan yang menyediakan sarana angkutan umum. "Tapi sesudah itu, waktu era reformasi, amburadul," kata Djoko. Ia mengungkapkan, keberadaan trayek angkutan umum di kawasan perumahan mulai hilang dengan maraknya sepeda motor.
MARIA YUNIAR
PKS Vs KPK E-KTP Vitalia Sesha Ahmad Fathanah Perbudakan Buruh
Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak
BlackBerry Messenger Hadir di Android dan IOS
Digosipkan Selingkuh, Ingrid Kansil Tetap Kerja
Dewi Kirana Sempat Bilang Kasihan Istri Fathanah
Hilmi dan Suswono Janjikan Bantu Indoguna
Indoguna Akui Setor Uang ke PKS