Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Netral, Ketua KPU Sula Diberhentikan Sementara

image-gnews
TEMPO/Kink Kusuma Rein
TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Sidang kode etik penyelenggaraan pemilu memutuskan pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sula Nurdin Sapsuha. Sidang itu dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie. Dewan menilai Nurdin tidak netral dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur Maluku Utara. Rencananya pemilihan itu akan digelar 1 Juli 2013. "Kami akan memantau terus netralitas penyelenggara pemilu dan tidak segan-segan merekomendasikan pemberhentian," kata Muksin Amrin, Jumat 17 Mei 2013.  

Ketua KPU Sula dituduh mengajak petugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk memenangkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa.
Ajakan tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan Bimtek PPK dan PPL se Kabupaten Sula di Sanana.

Muksin melanjutkan dengan adanya putusan ini bisa menjadi catatan agar penyelenggara pemilu khususnya KPU dan panwaslu bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini juga diharapkan pula menjadi efek jera bagi penyelenggara pemilu yang tak netral dalam bekerja. "Apalagi saat ini Maluku Utara menjadi sorotan publik,"ujar Muksin.

Selain Ketua KPU Sula, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, lanjut Muksin juga memutuskan memberhentikan secara tidak terhormat ketua dan anggota panwaslu Morotai. Bawaslu Maluku Utara akan segera mengambil langkah untuk melakukan pleno memberhentian ketua dan anggota panwaslu Morotai secara tetap."Kami juga akan segera memutuskan siapa pengantinya,"ungkap Muksin.

Sementara Mulyadi Totopoho, Ketua KPU Maluku Utara mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu tentang pemberhentian sementara ketua KPU Sula. Namun prinsibnya KPU Maluku Utara menghormati putusan tersebut. " Sampai sekarang kami belum mendapatkan salinan putusannya. Kami masih menunggu,"kata Mulyadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BUDHY NURGIANTO



Topik terhangat:

PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:
Indoguna Akui Setor Uang ke PKS 

Fathanah Akui Indehoy dengan Maharani

Fathanah Ketahuan Curi Dokumen KPK

Cerita Dewi Queen of Pantura, Soal Sawer Pejabat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.