TEMPO.CO, Sorong - Markas Besar Polri bersama Kepolisian Daerah Papua membentuk tim khusus menangani kasus Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, anggota Kepolisian Resor Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, yang memiliki ratusan miliar dana di rekening.
"Ada perintah dari Kabareskrim Mabes Polri untuk membentuk tim gabungan, tim dari Polda dan Mabes Polri untuk menangani kasus BBM dan kayu diduga illegal serta masalah dugaan tindak pidana pencucian uang oleh LS," kata Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Tito Karnavian, Jumat 17 Mei 2013.
Tito mengklarifikasi bahwa nilai uang di rekening Sitorus tidak sebesar seperti diberitakan media. "Bahwa dana dalam rekening itu bukan saldo, melainkan akumulasi transaksi selama lima tahun, otomatis angkanya menjadi besar," ujarnya.
Menurut dia, penyidikan terhadap Sitorus merupakan inisiatif dari Polda Papua, bukan dilakukan setelah adanya laporan PPATK. "Penyidikan ini diawali oleh langkah inisiatif Polda. Data PPATK itu hanya untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan jauh sebelumnya," ucap Tito.
Ia menegaskan, Polda Papua hanya menangani masalah Kayu dan BBM diduga illegal. "Yang menarik dari temuan kita adalah digagalkannya 115 kontainer yang berpindah dari Sorong ke Tanjung Perak, Surabaya beberapa waktu lalu," katanya.
Usaha penggagalan itu berawal ketika Polda Papua menyampaikan ke Mabes Polri tentang adanya pergerakan kayu tanpa ijin dari Sorong. "Karena menyangkut wilayah luar Papua, sehingga kami memohon bantuan pada Kabareskrim, pada akhirnya kayu-kayu itu ditahan oleh Kepolisian Tanjung Perak," katanya.
Tito mengungkapkan, Polda Papua tak pernah berusaha untuk melindungi Sitorus. "Polda tak pernah melindungi, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya lagi.
Bila tidak ditemukan bukti menyeret Sitorus, ia bisa saja dibebaskan. "Dalam proses, kita ingin membuktikan bahwa ini illegal atau tidak. Kalau kayunya legal, BBM nya legal, maka otomatis kasus akan dihentikan. Kalau seandainya kayu atau BBMnya illegal, maka pasti ada tersangka," ujar Tito.
JERRY OMONA