TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Indonesia telah menetapkan pemilik rekening gendut Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus sebagai tersangka sejak kemarin. Namun, Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyo mengatakan belum akan menahan tersangka karena proses penyidikannya belum tuntas.
"Proses penyidikan masih berjalan," kata Arief, saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Mei 2013. Jika proses pemeriksaan telah selesai, kata dia, Polda Papua baru bisa menetapkan apakah Labora perlu ditahan atau tidak.
Arief yakin Labora tidak akan kabur. "Dia kan anggota polisi, jadi enggak mungkin melarikan diri," ucap dia.
Senada dengan Arief, Komisionaris Komisi Kepolisian Nasional, Edi Saputra Hasibuan, mengatakan Labora tidak mungkin melarikan diri. Buktinya, kata dia, kemarin, dia muncul dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Labora, anggota Kepolisian Resor Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, itu disangka telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
JOKO SEDAYU
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Indoguna Akui Setor Uang ke PKS
Fathanah Akui Indehoy dengan Maharani
Fathanah Ketahuan Curi Dokumen KPK
Cerita Dewi Queen of Pantura, Soal Sawer Pejabat