TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila mengatakan untuk sementara waktu penggusuran warga yang tinggal di waduk Pluit akan dihentikan.
Dia mengatakan penundaan ini dilakukan selama proses negosiasi Komnas HAM dan Pemprov DKI terkait nasib warga Muara Baru Puit. "Tadi itu sudah dibicarakan dengan Gubernur Joko Widodo," katanya Jumat, 17 Mei 2013.
Dia menjelaskan Komnas HAM dan Pemprov DKI telah sepakat untuk mempelajari lagi keadaan di lapangan. Pemprov DKI, kata dia, akan melengkapai lagi sejumlah data mengenai jumlah warga dan bagaimana proses pemindahan nantinya. Pemprov DKI juga telah sepakat untuk menjelaskan secara rinci tujuan pembangunan ini. "Sebelum semuanya jelas, sementara pemindahan ditunda," katanya saat dihubungi Tempo.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi berupa uang kepada warga yang digusur karena mendirikan rumah di lahan milik negara.
Saat ditanyakan mengenai uang ganti rugi yang diminta warga, Siti mengatakan belum ada pembicaraan tentang hal itu. Komnas, kata dia, akan mendesak Pemprov untuk mempertimbangkan nasib warga. "Pemindahan ini harusnya untuk menyejahterakan, bukan untuk pemiskinan," ujarnya.
Warga Muara Baru Pluit hingga kini masih banyak yang menolak direlokasi dari bantaran Waduk Pluit. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayarkan ganti rugi untuk tempat tinggal mereka.
Pemerintah DKI Jakarta berencana mengeruk Waduk Pluit yang dalamnya kini hanya tiga meter. Waduk dengan luas 80 hektare itu saat ini hanya berfungsi sekitar 60 persen dan 40 persen lainnya digunakan sebagai pemukiman.
RAMADHANI
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Indoguna Akui Setor Uang ke PKS
Fathanah Akui Indehoy dengan Maharani
Fathanah Ketahuan Curi Dokumen KPK
Cerita Dewi Queen of Pantura, Soal Sawer Pejabat