TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berbalik arah mendukung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait pemindahan warga di Waduk Pluit. Komnas HAM setuju warga yang tinggal di lahan waduk itu dipindahkan ke rumah susun sewa sehingga program normalisasi waduk bisa berjalan.
"Alasannya, pendudukan tanah negara tidak diperbolehkan," kata Ketua Komnas Siti Noor Laila, seusai pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2013.
Menurutnya, Komnas HAM tidak membenarkan tindakan menduduki tanah negara. Apalagi, lanjut Laila, ternyata banyak makelar tanah dan preman di kawasan itu. Setelah pertemuan di Kantor Komnas ini, Laila mengatakan akan membandingkan data yang mereka punya dengan milik Pemerintah.
Bahkan ada perbedaan data soal jumlah warga yang mencolok. Komnas menyebut ada 12.000 kepala keluarga yang memiliki KTP di kawasan tersebut. Sedangkan, Gubernur menyebutkan ada 7.000 kepala keluarga baik yang punya KTP maupun tidak.
Menurut Laila, selama ini Komnas hanya bertugas menjadi jembatan antara warga dengan pemerintah. Ia mengatakan setiap ada laporan dari masyarakat akan ditampung kemudian diklarifikasi di lapangan. "Komnas menjadi mediator sekaligus agar duduk perkara masalah menjadi jelas," ujarnya.
SYAILENDRA
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Indoguna Akui Setor Uang ke PKS
Fathanah Akui Indehoy dengan Maharani
Fathanah Ketahuan Curi Dokumen KPK
Cerita Dewi Queen of Pantura, Soal Sawer Pejabat