Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edan, 32 Partai Dukung Pencalonan Pakde Karwo

image-gnews
Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf menyapa pendukungnya dari atas kereta kelinci saat akan mendaftar bakal pasangan kepala daerah di kantor KPU Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Minggu (19/5). TEMPO/Fully Syafi
Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf menyapa pendukungnya dari atas kereta kelinci saat akan mendaftar bakal pasangan kepala daerah di kantor KPU Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Minggu (19/5). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO,  Surabaya-Calon gubernur incumbent Soekarwo benar-benar menyikat habis semua partai politik. Tercatat sebanyak 32 partai politik dirangkulnya untuk mendukung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) Jilid II 2013-2014.

KarSa mendaftar dengan menyerahkan syarat rekomendasi dukungan dari 10 partai parlemen dan 22 partai non parlemen. Mengendarai kereta kelinci, rombongan KarSa bersama partai-partai pendukungnya berangkat dari Masjid Al Akbar Surabaya Jalan Pagesangan menuju Kantor KPU Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis Surabaya.

Sepuluh partai parlemen itu adalah Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PPP, PKNU, PDS dan PBR. Sedangkan 22 partai non parlemen yang mendukung yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Nasional Indonesia Marhaenis, Partai Persatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Serikat Indonesia, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Republikan Nusantara, Partai Persatuan Nasional, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Barisan Nasional, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor dan Partai Patriot.

Dengan dukungan partai-partai itu, pasangan KarSa mengantongi 70 persen suara, jauh melebihi syarat minimal yang ditetapkan KPU, sebanyak 15 persen suara/kursi di DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan menurut ketentuan yang berlaku, partai politik yang mendaftar ke KPU adalah partai politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. "Apabila ada kesamaan partai, kami akan klarifikasi ke DPP partai yang bersangkutan," kata Andry.

Menurut Andry, setelah tahapan pendaftaran, pihak KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh persyaratan pada 20 Mei hingga 9 Juni 2013. Jika ada kekurangan, partai pengusung akan diberikan kesempatan seminggu untuk melengkapi persyaratan mulai 10 Juni hingga 16 Juni 2013.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.