TEMPO.CO, Bogor - Dinas Kesehatan Kota Bogor, meminta semua rumah sakit di Wilayah Kota Bogor untuk menyiapkan ruangan kelas 3 bagi masyarakat yang kurang mampu. "Jumlah ruangan kelas 3 minimal harus 25 persen dari total perawatan yang ada di rumah sakit itu, " kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah, di sela-sela pembukaan salah satu Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Kelurahan Empang, Kota Bogor.
Ia mengatakan, hal itu merujuk pada Pelaturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 19 tahun 2011 tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2005 tentang penyelenggaraan kesehatan, seluruh Rumah Sakit yang ada di wilayah Kota Bogor harus mempunyai minimal 25 persen tempat tidur kelas 3 untuk orang tidak mampu. "Semua Rumah Sakit wajib menyediakan fasilitas itu, " kata dia.
Rubaeah mengatakan, terkait dengan pembukaan dan bertambahnya jumlah RSIA di Kota Bogor, dirinya berharap bisa memperluas dan memperkuat layanan kesehatan bagi ibu dan anak yang ada diwilayah Kota Bogor, "Ibu dan anak merupakan kelompok yang rentan akan kesehatan," kata dia.
Beberapa masalah kesehatan khususnya pada ibu hamil yang selama ini ditemukan di Kota Bogor yaitu anemia, preeklampsia dan pendarahan yang bisa menyebabkan kematian pada ibu yang sedang melahirkan. "Mudah-mudahan ini angka kematian bayi dan ibu setelah melahirkan bisa ditekan lagi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga dihadiri Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Didin Hafidhuddin, dan Walikota Bogor diwakili Kepala Dinas Kesehatan Rubaeah.
M SIDIK PERMANA
Berita Lainnya:
Takut Tak Lulus Ujian Nasional, Fanny Gantung Diri
Pengakuan Berubah-ubah Fathanah
MU Awasi Ketat Penyerang Persib Van Dijk
Oktober, Jakarta Punya 5 Bus Tingkat untuk Wisata
8 Kejahatan Geng Motor Klewang Tahun ini