TEMPO.CO, Tuban - Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka pemalsuan 4.500 lembar akte kelahiran, Senin 20 Mei 2013. Modusnya, kedua tersangka bekerja sama mencetak blanko kosong akte kelahiran palsu.
Keduanya adalah Pandu (45), Pegawai Negeri Sipil di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban dan Joko Dwi Setyo Budiono (34), ahli komputer. Kini, mereka meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Tuban.
Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat mengatakan kedua tersangka bekerja sama sejak 2009. Jumlah akte kelahiran palsu diperkirakan semakin banyak.
Dari hasil pengakuan kedua tersangka, akte kelahiran palsu yang sudah beredar sekitar 1.500 lembar. Jumlah itu belum termasuk permohonan pengajuan akte kelahiran dari tahun 2011-2013 ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, sebanyak 2788 lembar.
Ada juga, beberapa akte kelahian palsu yang tak terdeteksi. Sehingga jika dikalkulasi, baik yang sudah beredar maupun dalam proses pengajuan, sekitar 4500 lembar. “Kami masih terus mengusut akte kelahiran palsu yang beredar,” tegas Wahyu kepada Tempo, Senin 20 Mei 2013.
Terbongkarnya kasus pemalsuan akte kelahiran ini, bermula dari keluhan pegawai di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Tuban. Staf kantor desa kerap mengeluhkan penolakan Dinas Kependudukan melegalisasi akta anak-anak mereka. Mereka lantas melapor ke polisi.
Kepala Dinas Kependudukan Jony Martoyo menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada polisi. Instansinya terbuka dan siap membantu polisi mengungkap jaringan pemalsuan akte kelahiran tersebut. “Saya juga siap memberikan keterangan,” ujar Jony yang mengaku baru satu bulan menjabat.
SUJATMIKO