TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan RR alias Kengkeng sebagai tersangka penikaman wartawan Trans TV, Muhammad Ardiansyah. Atas dugaan itu, penyidik menjerat pemuda 19 tahun itu dengan Pasal 365 tentang pencurian dan penganiayaan. Ancamannya, Kengkeng dibui 12 tahun.
Kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Eko Wagiyanto, penyidik telah menahan dua orang. Kengkeng dan AFR alias Elli. Namun dari hasil penyidikan, baru Kekeng yang dipastikan sebagai tersangka. "E masih menjalani serangkaian pemeriksaan," kata Eko, Senin, 21 Mei 2013.
Kengkeng diciduk di rumahnya, Jalan A.P. Pettarani II Makassar, pada Rabu malam, 16 Mei 2013. Waktu ditangkap, polisi menduga anggota kelompok geng motor Mappakoe itu sebagai pembakar Bus Bintang Prima dan kasus penganiayaan seorang warga di depan pom bensin Jalan Rappocini Raya. Belakangan, Kengkeng juga mengaku menikam Ardiansyah.
Sementara Elli, juga anggota Mappakoe, ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Muhajirin, Kelurahan Pajalesang, Kabupaten Soppeng, Ahad, 19 Mei 2013. Dalam penyelidikan, ada hal yang mengarahkan bila Elli memang terlibat penikaman Ardiansyah. "Cuma kami belum memiliki kelengkapan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka."
Muhammad Ardiansyah, 23 tahun, ditikam badik pada bagian paha usai dikeroyok anggota geng motor di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Makassar, pada 9 Mei lalu. Korban sempat dipanah dan hunjam parang. Beruntung Ardiansyah berhasil melarikan diri dalam kondisi terluka. Selain itu, kamera dan telepon genggam Ardiansyah digondol pelaku.
IRFAN ABDUL GANI
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Cerita Sopir Fathanah Soal Paket Duit ke Luthfi
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus
Sefti Suruh Sopir Beri Bingkisan Duit ke Luthfi?
Labora Sitorus Disebut 'Penguasa' Laut Papua
PKS: Ada yang Mencari-cari Kesalahan Kami