TEMPO.CO, Garut - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil menyita 14 satwa langka. Hewan tersebut terjaring dalam operasi penertiban satwa yang dilindungi oleh BKSDA bersama polisi hutan, satuan polisi hutan reaksi cepat brigade elang Kementrian Kehutanan dan Polres Garut.
Satwa langka itu diantaranya tiga ekor landak, satu ekor Srigunting, Elang Ular, Nuri Tanibar, dua ekor Jalak Putih, empat ekor Raja Udang, caladi dan satu ekor Sigung. "Satwa itu sementara disimpan di kantor," ujar Kepala BKSDA Garut, Tegus Setiawan, Senin, 20 Mei 2013.
Menurut dia, hewan tersebut disita dari para pedagang hewan dan burung yang berada di pasar burung yakni di wilayah Mandalagiri, di kawasan jalan Pramuka dan di jalan terusan Merdeka Kerkhoff. Hewan tersebut diperjualbelikan secara bebas di setiap lapak para pedagang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Teguh mengatakan pihaknya hanya menegur para pedagang. Alasannya karena mereka menyerahkan hewan tersebut secara sukarela. "Rata-rata para pedagang ini tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi," ujarnya.
Dia melanjutkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menggelar penyuluhan tentang satwa dilindungi seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada masyarakat.
SIGIT ZULMUNIR