TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan, tidak ada barang atau dokumen yang disita saat penggeledahan dua rumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Dada juga enggan mengomentari penggeledahan rumahnya tersebut. "Enggak ada apa-apa," kata Dada, pada wartawan saat ditanya apakah ada dokumen yang disita, Senin, 20 Mei 2013.
Lalu saat ditanya lebih jauh soal penggeledahan, ia tak mau banyak berkomentar. "Ya, sudah ada berita acaranya kan," katanya. Saat penggeledahan kemarin, Dada juga tidak hadir. "Lagi ada kegiatan," katanya.
Sebelumnya, 20 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Wali Kota Bandung ini. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Dada di Jalan Kauman no 56 Bandung dan rumah pribadinya di Jalan Tirtasari 2 nomor 12 Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi disebut memang sedang mendalami peran Dada terkait dengan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi dalam waktu dekat. Karena itu KPK akan memanggil Dada. Tapi hingga saat ini, pemanggilan masih ditunda.
Dada sendiri sering dikaitkan dengan kasus suap Hakim Setrabudi karena dikenal dekat dengan salah satu tersangka suap Toto Hutagalung. Nama Toto Hutagalung mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Setyabudi. Toto disebut-sebut sebagai orang yang mengutus tersangka Asep untuk menyerahkan suap Rp 100 juta kepada Setyabudi di PN Bandung.
Komisi antikorupsi menyebut suap kepada kepada Setyabudi masih terkait penuntutan dan putusan perkara untuk tujuh terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan kasus tersebut, Wali Kota dan Sekretaris Daerah Edi Siswadi disebut-sebut terlibat.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
EDISI KHUSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah