TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Pertambangan Daerah (Aspperda) menyatakan siap mendorong pengusaha pertambangan di daerah untuk membangun smelter. Ini sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan pelaku usaha tambang membangun smelter mulai Januari 2014. Pada saat bersamaan, ekspor bahan tambang mentah akan dilarang.
"Kami akan mendorong anggota di daerah dan menanyakan kendala apa yang dihadapi untuk mewujudkan smelter," kata Sekretaris Jenderal Aspperda, Zulnahar Usman dalam konferensi pers di Menara Kadin, Senin, 20 Mei 2013.
Ia menyadari bahwa pembangunan smelter selama ini terkendala pembiayaan yang besar. Tapi, ia menyarankan agar pelaku usaha membuat kluster-kluster tambang. "Jadi perusahaan yang tidak mampu bisa bergabung dengan perusahaan yang sudah memiliki smelter," kata Zulnahar.
Sistem kluster ini, menurut dia justru dapat meringankan beban pelaku usaha yang selama ini melakukan ekspor. "Misalnya pengusaha bauksit, selama ini menjual seharga US$ 20 per tonnya, belum lagi harus mengajukan izin ekspor. Lebih mudah kalau melakukan transaksi lokal saja dengan perusahaan yang memiliki smelter," katanya.
Aspperda menganggap perlu pembangunan smelter ini bagi kemajuan industri ke depan. "Negara lain sudah menutup kesempatan untuk mengekspor hasil mineral mentah dan itu dampaknya luar biasa dua hingga lima tahun ke depan," ujarnya.
Selain usulan sistem kluster, Aspperda mengatakan akan melakukan penjajakan dengan pihak perbankan. "Ini perlu dibicarakan dengan mereka (perbankan) untuk membuat aturan-aturan yang bisa membantu pembiayaan pembangunan smelter," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler:
Selingkuh, Begini Fathanah Minta Maaf
Ilham Arief Serahkan Rp 7 Miliar ke Fathanah
Cerita Sopir Fathanah Soal Paket Duit ke Luthfi
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus
Sefti Suruh Sopir Beri Bingkisan Duit ke Luthfi?