TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, mengatakan penyidik sudah mengetahui aliran dana di rekening Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Kucuran dana Sitorus ini sedang ditelusuri oleh tim gabungan Polda Papua dan Bareskrim.
"Sebagian aliran dana sudah kami temukan, makanya penyidik sudah memblokir 60 rekening yang kami sinyalir ada kaitannya dengan aliran dana dari perusahaan tersebut," kata Sutarman di sela acara Forum Bakohumas Polri di Kantor NTMC Korp Lalu Lintas Polri, Selasa, 21 Mei 2013.
Sutarman mengatakan setelah mengetahui aliran dana Sitorus, penyidik menghubungi pihak bank. Bank kemudian diminta memblokir semua rekening Sitorus dan rekening yang terafiliasi dengan dia. Sutarman belum memastikan adanya kucuran dana ke petinggi Polri. Meski demikian, dia menegaskan, "Semua informasi yang masuk kepada kami, tetap akan kami tindaklanjuti."
Kemarin, lima Komisioner Komisi Kepolisian Nasional mengkonfirmasi ke Bareskrim mengenai laporan Sitorus ke lembaga ini ihwal adanya dugaan aliran dana ke petinggi polisi. Namun kelima komisioner, Edi Hasibuan, Hamidah Abdurrahman, M.Nasser, Syafriadi Cut Ali, dan Logan Siagian, tetap tak mau membeberkan identitas petinggi polisi penerima kucuran dana Sitorus.
Sitorus adalah pemilik rekening jumbo dengan catatan transaksi mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 1,5 triliun sesuai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi itu selama lima tahun, 2007-2012, di 60 rekening, sebanyak 10 rekening di antaranya atas nama Sitorus.
Anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, ini menjadi tersangka tiga tindak pidana, yaitu penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi, pembalakan liar, dan pencucian uang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan pidana awal Sitorus adalah penimbunan BBM dengan menggunakan PT Seno Adi Wijaya dan pembalakan liar melalui PT Rotua.
Dana di dua rekening perusahaan yang diduga dari hasil tindak pidana tersebut, disinyalir mengalir ke rekening Sitorus. Sitorus pun dijerat pidana pencucian uang. Pengacara Sitorus, Azet Hutabarat, membantah kliennya terlibat dalam penimbunan BBM dan pembalakan liar. Dia mengatakan kedua perusahaan itu legal dan nama Sitorus tidak tertera sebagai pengurus.
Azet juga membantah kliennya memiliki 60 rekening dengan transaksi mencapai Rp 1,5 triliun. Azet mengaku kliennya hanya memiliki empat tabungan, yaitu tiga di Bank Mandiri dan satu di Bank Papua.
Penyidik menahan Sitorus sejak Sabtu lalu, 18 Mei. Penahanan Sitorus dipindahkan ke Markas Polda Papua sejak Senin, 20 Mei. Sutarman mengatakan penyidikan kasus Sitorus dilakukan di Markas Polda Papua bekerja sama dengan PPATK.
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
EDSUS Cinta Fathanah
SBY Pilih Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Baru Diumumkan Hari Ini
Tekanan Kabin Drop, Lion Air Gagal Terbang