Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Ada 4 Pelanggaran Kasus Bioremediasi

image-gnews
REUTERS/Mike Blake
REUTERS/Mike Blake
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan empat pelanggaran dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. "Pertama, terlanggarnya hal untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama," ujar Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 21 Mei 2013.

Sedangkan tiga hak lainnya yang dilanggar adalah hak untuk tidak ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang
, hak untuk mendapat proses hukum yang adil, serta hak untuk tidak dipidana atas perjanjian perdata. Natalius menjelaskan, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus bioremediasi itu secara mendalam.

Menurut Natalius, Komnas HAM tidak hanya melakukan penyelidikan terhadap korban, tapi juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup. "Hasilnya, kami sudah buat dalam 400 halaman ini," kata Natalius sembari mengangkat buku hasil laporan yang dimaksudnya.

Ia menambahkan sebelumnya Komnas HAM belum pernah mengeluarkan laporan lebih dari 200 halaman. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Presiden, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Komisi Yudisial pada Senin pekan depan.

Natalius mengatakan Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut. "Selain itu juga Komnas HAM akan perang terbuka, karena perang rahasia melalui surat-menyurat belum tentu mempan di republik ini," ucapnya. Ia pun menyebut Komnas HAM siap menjadi mitra peradilan. Ia mempertanyakan tiga hal dalam proses peradilan kasus bioremediasi itu.

Pertama, kata Natalius, dalam suatu proyek besar seperti proyek remediasi, tidak masuk akal jika yang menjadi penanggungjawab adalah karyawan yang masuk jajaran manajemen bawah atau low management. "Kami menyimpulkan bahwa mereka yang menjadi korban, bukan lah penanggung jawab proyek," kata dia. Ia mengatakan ada atasan-atasan perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab di hadapan peradilan.

Kedua, ia menyebut adanya diskriminasi hukum. Ia mempertanyakan ketidakhadiran ekspatriat yang bekerja di Chevron Pacific Indonesia dalam pengadilan. "Kenapa hanya warga negara Indonesia yang dihadirkan, apa kejaksaan takut?"

Ketiga, menurut Komnas HAM, para kontraktor dalam proyek bioremediasi tidak wajib memiliki perizinan. "Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, itu tidak wajib," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur PT Sumigita Jaya yang menjadi kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herland bin Ompo, diganjar hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Herland juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 6,9 juta (Rp 66,9 miliar), yang dibebankan kepada Sumigita Jaya. Jika dalam waktu satu bulan tak terpenuhi, harta perusahaan itu akan dilelang.

MARIA YUNIAR

Topik terhangat:

PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus

Begini Kronologi Katon Bagaskara Terjatuh

PKS: Ada yang Mencari-cari Kesalahan Kami 

Di Prancis Ada Masjid Gay

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

23 jam lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

3 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

3 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

4 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

9 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.


Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

10 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.


Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

11 hari lalu

Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.


Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

12 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

13 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.