TEMPO.CO, Poso--Kepolisian Resor Posos menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh anggota satuan narkoba, Brigadir Kepala Ahmad, terhadap seorang tahanan perempuan inisial FM, di Markas Polisi Resor Poso, Rabu 22 Mei 2013. Rekonstruksi tersebut digelar di dalam sel tahanan markas polisi setempat.
Berdasarkan pantauan Tempo langsung di Markas Polisi Resor Poso, rekonstruksi yang dimulai pukul 11.00 Wita, berlangsung secara tertutup. Hanya jaksa dan polisi yang boleh berada di tempat rekonstruksi, sedangkan wartawan dilarang bahkan diusir.
"Maaf, jangan diliput, Keluar dulu,"kata Kepala Satuan Reskrim Polisi Resor Poso, Ajun Komisaris Polisi, Fadli Agus saat akan menggelar rekonstruksi tersebut. Setelah wartawan keluar, mereka langsung menutup rapat pintu belakang masuk keruang markas setempat.
Kepala Polisi Resor Poso, Ajun Komisaris Besar Susnadi yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan rekonstruksi yang digelar pihak Polisi Resor Poso. "Iya benar, tadi siang rekonstruksi. Kasus Ahmad," ujarnya singkat.
Sebelumnya, anggota polisi satuan narkoba Polisi Resor Poso, Brigadir Kepala Ahmad diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tahanan narkoba berinisial FM, 24 tahun. FM diduga diperkosa di dalam sel tahanan markas kepolisian Resor Poso oleh Ahmad pada 23-24 April 2013.
Selain itu, diketahui juga bahwa Brigadir Kepala Ahmad, anggota polisi satuan narkoba juga terbukti menkonsumsi narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan polisi setempat bahwa Brigadir Kepala Ahmad, positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Tersangka Brigadir Kepala Ahmad, sementara oleh polisi setempat, dijerat dalam penerapan pasal 285 KUHP tentang pelaku tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AMAR BURASE