Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Korupsi, Jenderal Djaja Melawan

image-gnews
Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Irjen Mabes TNI Letnan Jenderal Djaja Suparman tak terima dituduh korupsi. Meski pada 13 Mei 2013 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menolak seluruh eksepsi Djaja dan memerintahkan sidang dilanjutkan, Djaja bergeming. Dia mengaku sedang menunggu surat balasan dari Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. Sebelum ada balasan, Djaja tak mau sidang berlanjut.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Djaja terjadi pada 1998 silam. Ketika menjabat sebagai Pangdam Brawijaya, Djaja menerima permintaan ruislag lahan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP). Perusahaan itu mau membangun jalan simpang susun bebas hambatan dari Waru, Sidoarjo hingga Tanjung Perak, Surabaya. Kebetulan tanah Kodam Brawijaya seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya akan dilalui proyek itu.

PT Citra Marga pun setuju mengganti tanah Kodam dengan hibah Rp 17,4 miliar. Uang pun diserahkan. Tapi Djaja Suparman tak menyetorkan dana hasil tukar guling tanah negara itu ke kas Kodam. Dia malah mengelolanya sendiri. Djaja menyuruh orang kepercayaannya Dwi Putranto untuk mengurus jual beli tanah itu. Pembayaran dilakukan melalui cek sebanyak empat kali, pada Februari-April 1998.

Dengan uang itu, menurut temuan Oditur, Djaja merenovasi gedung lantai III Markas Kodam Brawijaya, merehab markas Batalyon Kompi C Tuban, membangun gedung perwakilan Kodam Brawijaya di Jakarta, merehab gedung Persit, merenovasi kantor Yayasan Kartika Jaya, Balai Kartika, dan memasang pagar di balai tersebut. Djaja juga membeli tanah di Pasrepan, Pasuruan, Jawa Timur seluas 20 hektar.

Total dana yang habis untuk berbagai keperluan itu sekitar Rp 4 miliar. Sisanya, Rp 13 miliar lebih, dipakai dan dikelola sendiri oleh Djaja. Oditur sudah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tindakan Djaja itu menyimpang.

Dalam eksepsinya, Djaja menolak semua dakwaan oditur. Dia menilai sidang atas dirinya melanggar hukum karena melanggar tenggat pelimpahan perkara. Mantan Pangkostrad ini mengaku sudah disidik sejak 2009, tapi baru diadili empat tahun kemudian. Selain itu, Djaja juga berkilah bahwa kasus ini tak merugikan negara karena PT Citra Marga adalah perusahaan swasta. Dia minta kasus ini diselesaikan secara perdata di pengadilan negeri saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djaja juga menuduh proses pengadilannya cacat hukum karena perwira penyerah perkara dalam kasusnya adalah KSAD Jenderal Pramono Edhie Wibowo. Padahal, dia mengaku jabatan terakhirnya adalah Irjen Mabes TNI, sehingga seharusnya perwira yang menyerahkan perkara adalah Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

Semua keberatan itu sudah ditolak Ketua Majelis Hakim Letjen Hidayat Manao. Tapi Djaja tetap terus melawan dan tak mau sidang dilanjutkan sampai ada penjelasan dari Panglima TNI. Sikap ngotot Djaja sempat membuat Hidayat emosional. Hidayat meminta agar Djaja menghormati Panglima TNI dan KSAD selaku atasan serta tidak asal main tuduh bahwa keduanya melanggar prosedur. "Saya memang dulu anak buah Bapak. Tapi di sini saya ketua majelis, punya kewenangan menahan Bapak," kata Hidayat dengan nada tinggi.

KUKUH S WIBOWO

Berita Terpopuler:
Kronologi Pemotongan 'Burung' oleh Gadis Bercadar 

Ditanya Soal Darin Mumtazah, Luthfi Melirik 

Gadis Bercadar Potong 'Burung' dengan Cutter 

Petinggi PKS Temui Din Syamsuddin 

Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


SB Tersangka Kasus Heli AW101, Puspom TNI: Penyidikan Transparan

5 Agustus 2017

Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 9 Februari 2017. KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses pengadaan helikopter tersebut. ANTARA/POOL/Widodo S. Jusuf
SB Tersangka Kasus Heli AW101, Puspom TNI: Penyidikan Transparan

Komandan PUSPOM TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko memastikan pihaknya transparan dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan heli AgustaWestland AW101


Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

AP/Mehr News Agency, Hamideh Shafieeha
Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."


Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Terdakwa Letnan Kolonel Rahmat Hermawan sedang berdiskusi dengan kuasanya hukumnya Kapten Sonny Oktavianus usai hakim Pengadilan Militer Jakarta memberikan hukuman pidana penjara enam tahun, 8 Desember 2016. Tempo/Hussein Abri
Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.


Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Dihukum Seumur Hidup  

30 November 2016

TEMPO/Dasril Roszandi
Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Dihukum Seumur Hidup  

Brigjen Teddy Hernayadi dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi pembelian alutsista senilai US$ 12 juta.


Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap ajudan Dandim Lamongan, dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.


Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Suasana sidang Mahkamah Militer terhadap kasus dugaan penganiayaan ajudan Dandim Lamongan hingga tewas. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.


Kementerian Pertahanan Usut Dugaan Korupsi Perwira TNI  

5 Maret 2016

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 10 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kementerian Pertahanan Usut Dugaan Korupsi Perwira TNI  

Kasus tersebut masih ditangani Polisi Militer TNI Angkatan Darat.


Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Ilustrasi. ku.ac.ke
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.


KPK Minta Akses untuk Audit Proyek Alutsista TNI

29 Agustus 2014

Pengunjung menaiki helikopter milik TNI dalam pameran Alusista di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (6/10). Tempo/Aditia Noviansyah
KPK Minta Akses untuk Audit Proyek Alutsista TNI

"Transparansi untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan seharusnya sudah jadi kewajiban dari elite TNI dan pemerintah sekarang."