TEMPO.CO, Jakarta - Berkas penyidikan tersangka kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq bakal segera rampung dan naik ke tingkat penuntutan. Dalam pekan ini, berkas Luthfi akan dinyatakan lengkap.
"Akan segera rampung dalam satu sampai dua hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Rabu, 22 Mei 2013. Dengan demikian, eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PK) ini bakal segera menjalani persidangan jika berkasnya dinyatakan rampung.
Luthfi bakal menyusul persidangan dua tersangka kasus daging lainnya, yaitu Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dari PT Indoguna Utama. Pekan depan, persidangan Arya dan Juard bakal memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
Kasus suap impor daging sapi terungkap saat komisi antikorupsi menangkap orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah di Hotel Le Meredien, Jakarta, pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Direktur dan pemilik PT. Indoguna Utama selaku importir daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi.
Duit itu rencananya akan diberikan kepada Luthfi guna mendapatkan kuota impor daging. Saat itu, KPK juga mencokok Juard dan Arya. Esoknya, mantan Presiden PKS itu ditangkap komisi. Belakangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT. Indoguna Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka.
SUBKHAN
Topik Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
KPK Telisik 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Begini Cara Blokir Nomor Mama Minta Pulsa
Luthfi Panggil Darin Mumtazah `Mamah`
Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek
Dituding Ngemplang Pajak, Fuad Rahmany: Eko Bohong
Kala Jokowi Ajak Makan Siang Warga Waduk Pluit