TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian Sektor Pamulang, Tangerang Selatan menjerat Neng Nurhasanah, 22 tahun, tersangka pemotongan 'burung' Abdul Muhyi, 21 tahun dengan ayat 2 pasal 351 KUHP tentang penganiayaan."Ancamannya lima tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektork Pamulang, Komisaris Mochamad Nasir, Selasa 21 Mei 2013.
Selain itu, kata Nasir, tersangka juga dikenakan pasal 363 karena diduga mencuri telepon seluler milik korban. "Meski tersangka membantah mencuri, pengakuannya handphone itu terbawa secara tidak sengaja," kata Nasir.
Menurut Nasir, tersangka melakukan hal tersebut karena didorong sakit hati setelah korban berkali-kali mengajaknya berbuat mesum. "Tersangka kesal dan sakit hati, karena korban selalu mengajaknya berbuat mesum,"katanya.
Neng memilih bungkam seribu bahasa ketika para juru warta menghujaninya pertanyaan terkait aksi nekat yang dilakukannya terhadap korban. Mengenakan kerudung warnah hitam, cadar hitam dan baju gamis hitam, wanita itu hanya tertunduk dan diam saat ditemui di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 21 Mei 2013.
Neng ditangkap di kediaman orangtuanya di di jalan Raya Kosambi Timur, Desa Sidungkul, Kelurahan Cicengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin malam 20 Mei 2013."Tersangka ditangkap setelah hampir sepekan polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri kasus ini,"ujar Nasir.
Neng mengaku melakukan pemotongan alat kelamin itu karena kesal yang sudah memuncak. Dan persitiwa itu dilakukan sekitar Selasa dinihari 14 Mei 2013 di sebuah kantin dekat Universitas Pamulang. Karena sekitar pukul 5.00, Muhyi datang ke Puskesmas Pamulang dalam kondisi selengkangan dipenuhi darah dan ternyata alat vitalnya sudah terpotong. (Baca: Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong Burung).
JONIANSYAH
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus
Begini Kronologi Katon Bagaskara Terjatuh
PKS: Ada yang Mencari-cari Kesalahan Kami
Di Prancis Ada Masjid Gay