TEMPO.CO, Tangerang - Abdul Muhyi 21 tahun, korban pemotongan ‘burung’ oleh teman wanitanya Neng Nurhasanah, 22 tahun, terancam pidana lantaran memaksa pencabulan dan pesetubuhan. Pemuda asal Sawangan Depok ini dituduh menggerayangi dan meraba tubuh pelaku.
“Tubuh saya digerayangi diraba-raba,” kata Neng Nurhasanah kepada penyidik Polsek Pamulang.
Kapolsek Pamulang Komisaris Mochamad Nasir tak menutup kemungkinan Abdul Muhyi dijerat pasal persetubuhan dan pencabulan. “Ancamannya ada, persetubuhan dan pencabulan ada pasalnya tersendiri,”kata Nasir kepada Tempo, Selasa, 21 Mei 2013. (Baca: Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung')
Tersangka Nurhasanah justru disarankan mengadukan prilaku korban terhadap tersangka.”Cerita keduanya sama, bahkan kejadian waktu pemotongan ‘burung’pun sama,” kata Nasir.
Nurhasanah kesal atas kelakuan Abdul Muhyi. Pemuda asal Sawangan, Depok, Jawa Barat ini sering mengajaknya berbuat mesum. Sebagai seorang muslimah yang mengenakan hijab dan bercadar, Nurhasanah menilai perilaku Muhyi sudah kelewat batas. Dia kemudian memotong ‘burung’ Muhyi.
JONIANSYAH
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terhangat
Pengamat Ingin Chatib Basri Tiru Agus Marto
Chatib Basri Diminta Tolak Titipan Partai
Pemenang Lotere Rp 5,7 Triliun Masih Misterius