TEMPO.CO, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan tidak mengetahui secara detail permasalahan eksekusi ratusan rumah di Kampung Srikandi RT 07 RW 03, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Namun mantan Wali Kota Solo, menegaskan, eksekusi itu menjadi kewenangan Pengadilan. "Enggak tahu, itu bukan wilayah kita (pemerintah Jakarta)," kata Jokowi di Balaikota Rabu, 22 Mei 2013.
Menurut Jokowi, eksekusi dilakukan setelah ada keputusan dari pengadilan. Sedangkan pemerintah DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan perintah penggusuran. Karena itu dia meminta masyarakat menghormati keputusan pengadilan itu. "Saya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," kata Jokowi.
Terkait dengan keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan eksekusi, Jokowi menyesalkan hal itu. Menurut dia. Satpol PP seharusnya tidak ada di tempat itu. "Sudah pernah saya sampaikan, kalau bukan wilayah pemerintah Jakarta, ya semestinya enggak ada personel Satpol PP," kata dia.
Sebelumnya pengadilan telah memutuskan PT Buana Estate sebagai pemilik sah atas lahan seluas 5,5 hektare di Jalan Raya Bekasi, Jatinegara Kaum, Pulogadung Jakarta Timur. Pelaksanaan eksekusi berkali-kali tertunda karena ada perlawanan dari warga yang menempati lahan itu.
Hari ini, pengadilan mendapat kawalan dari ratusan polisi untuk mengeksekusi lahan. Ratusan bangunan digusur. Warga melakukan perlawanan. Bentrokan pun sulit dihindari.
GALVAN YUDISTIRA
Berita Terpopuler:
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
Kronologi Pemotongan 'Burung' oleh Gadis Bercadar
Gadis Bercadar Potong 'Burung' dengan Cutter
Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek
Jokowi Jamu Warga Pluit dengan Udang Bakar