TEMPO.CO, Jakarta - Tak semua penghuni yang menduduki lahan di Waduk Pluit masuk kategori miskin. Bahkan sejumlah orang adalah pengusaha yang omsetnya ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.
Contohnya, Teddy Budiman, 50 tahun. pemilik usaha alat berat di sisi barat bantaran Waduk Pluit, Kebon Tebu, Penjaringan, Jakarta Utara, ini sejak 2001 lalu menguasai lahan seluas 8.000 meter persegi di sana. Bangunan di atasnya baru saja dibongkar Senin lalu. Dia tak memegang sertifikat tanah tempat bangunan usahanya. Dia hanya memegang kuitansi pembayaran dari pemilik awal lahan.
Di atas lahan itu dia mendirikan kantor dan tempat alat-alat berat untuk mendukung bisnisnya yang bergerak dalam konstruksi, pengerukan tanah, dan penyewaan alat berat. Bisnisnya digerakkan oleh karyawannya yang mencapai 60 orang.
"Saya dapat lahan ini setelah mendengar kabar dari teman, ada penggarap yang menawarkan lahan. Karena butuh lahan, ya sudah saya bayar, " kata Teddy kepada Tempo di lokasi reruntuhan bangunannya, Selasa, 21 Mei 2013.
Teddy mengaku tidak ingat betul apa nama penggarap yang menawarkan lahan kepadanya. Dia mengaku habis duit miliaran rupiah untuk membangun kantor dan bangunan untuk bisnisnya di sana.
Baca Juga:
Teddy mengaku tak tahu betul tanah yang ditawarkan penggarap kepadanya tanah negara. Ia mengira tanah milik negara ini sudah diurus penggarap agar bisa digunakan. "Ini memang pada dasarnya milik negara, semua juga tanah negara. Tapi biasanya ada proses supaya bisa dipakai."
Teddy sedih lantaran pemerintah DKI Jakarta membongkar usahanya. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan memilih untuk kooperatif. Teddy mengklaim sering bekerja sama dengan kontraktor besar seperti Agung Sedayu serta Sinar Mas. Beberapa proyek ia ikut terlibat, di antaranya, Green Lake Cikarang serta Pantai Indah Kapuk.
Secara terpisah, Camat Penjaringan Rusdiyanto membenarkan bahwa Teddy mendapatkan lahannya dari penggarap. “Teddy adalah orang kesekian yang menggunakan lahan itu,” katanya.
Meski mendapat atau membeli lahannya dari penggarap, kata Rusdi, Teddy tetap tak berhak membuka usaha di bantaran waduk. Pasalnya, Teddy tak memiliki izin mendirikan bangunan di sana. "Dia nggak punya surat-suratnya tuh. Punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tak bisa dijadikan modal mendirikan bangunan di lahan negara,"ujar Rusdiyanto. (Baca: Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah pada Jokowi)
ISTMAN MP
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
METRO Terpopuler
Diajak Mesum, Gadis Bercadar Nekat Potong 'Burung'
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
Gadis Bercadar Jadi Tersangka Pemotong 'Burung'