Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tak Mau Emosional Batasi Kepemilikan Asing

image-gnews
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004, Emir Moeis, menaiki mobil usai menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (30/7). ANTARA/Rosa Panggabean
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004, Emir Moeis, menaiki mobil usai menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (30/7). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis tak mau gegabah membatasi kepemilikan asing atas perbankan domestik. "Kami pelajari, karena apa pun 5-15 tahun ke depan kita membutuhkan modal ke perbankan yang banyak sekali, kalau kita terlalu tekan dan tidak masuk, kita juga kerepotan. Jadi harus hati-hati, harus prudent, jangan emosional," kata Emir usai menghadiri peluncuran buku sekaligus perpisahan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Kantor BI, Selasa malam, 21 Mei 2013.

Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah lama bergulir bahkan menjadi poin yang dipertimbangkan untuk masuk dalam revisi Undang-Undang Perbankan. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, individu atau lembaga - lokal dan asing - boleh memiliki saham bank hingga 99 persen.

Emir menyambut positif langkah Bank Indonesia menerbitkan peraturan BI Nomor 14/8/PBI/2012 pada 13 Juli 2012. Bank umum yang dimiliki lokal maupun asing wajib menyesuaikan diri dengan batasan maksimal kepemilikan saham jika sesuai penilaian BI, bank tak cukup sehat.

Batasan maksimal yang dimaksud adalah paling tinggi 40 persen untuk pemegang saham dari lembaga keuangan bank dan non bank, 30 persen untuk pemegang saham dari badan hukum non lembaga keuangan dan 20 persen untuk pemegang saham perorangan. Khusus untuk pemegang saham dari lembaga keuangan bank bisa menguasai lebih dari 40 persen saham di bank umum dengan persetujuan pengawas dari BI.

Peraturan itu, dinilai Emir telah meningkatkan posisi tawar Indonesia saat berhadapan dengan negara lain dan investor asing. "Seperti dengan Singapura, dengan kita ngomong maksimal 40 persen kan mereka bingung. Akhirnya kita bisa kasih ketentuan, bisa lebih, tapi you mesti kasih begini-begini (untuk bank asal Indonesia di Singapura)," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia tengah bernegosiasi dengan Monetary Authority of Singapore terkait penerapan asas resiprokal (kesetaraan) di dua negara. BI menggunakan momen akuisisi Bank Danamon oleh DBS Singapura sebagai jalan masuk.

Kemarin, di depan Komisi Keuangan DPR, Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menyatakan, sesuai aturan batas kepemilikan saham, BI hanya bisa mengizinkan DBS Group Holding untuk mengakuisisi 40 persen saham Bank Danamon, padahal DBS mengajukan izin untuk mengakuisisi 67,4 persen. Darmin menyatakan, BI akan mengizinkan DBS mengakuisisi lebih, jika MAS berkomitmen untuk mengizinkan tiga bank BUMN - BRI, Bank Mandiri, dan BNI - memperluas bisnis di Singapura.

MARTHA THERTINA


Topik Terhangat:


Menkeu Baru
| PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh


Baca juga:
Gadis Bercadar Potong 'Burung' dengan Cutter

Kronologi Pemotongan 'Burung' oleh Gadis Bercadar

Gadis Bercadar Sempat Membantah Potong 'Burung'
Diajak Mesum, Gadis Bercadar Nekat Potong 'Burung'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.