TEMPO.CO, Jedah - Sebuah koran online Arab Saudi, Al-Watan, menulis, Oman sedang mempertimbangkan membuat undang-undang yang melarang perempuan bercadar mengendarai mobil.
Dalam tulisannya, Selasa, 21 Mei 2013, Al-Watan mengatakan, pemerintah Oman membuat proposal untuk disampaikan dalam sebuah pertemuan para kepala kepolisian lalu lintas Dewan Kerjasama Teluk.
Cadar atau niqab biasanya dikenakan oleh para perempuan Arab untuk menutup seluruh mukanya kecuali kedua bola mata.
Utusan Oman dalam keterangannya mengatakan, mengenakan niqab saat mengendarai kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas. "Pakaian yang dapat mengahalangi pemandangan sangat membahayakan," ujarnya.
Para kepala kepolisian lalu lintas negara-negara Teluk akan beremu di Jedah, Arab Saudi, guna membicarakan penyatuan undang-undang lalu lintas. Namun demikian, undang-undang tersebut tetap mengacu kepada usulan yang disampaikan oleh pemerintahan masing-masing negara.
Di Arab Saudi sendiri, peraturan pelarangan bagi perempuan bercadar mengendarai kendaraan tidak efektif.
AL ARABIYA | CHOIRUL
Topik Terhangat:
Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
Pria Ini Bergulat dengan Pithon Sepanjang 5,4 M
Pemenang Lotere Rp 5,7 Triliun Masih Misterius
Rekaman Paus Berdoa Usir Setan Dibantah Vatikan