TEMPO.CO, Karanganyar - Mantan Kepala Desa Klodran, Colomadu, Karanganyar, Endah Rahmanto Hermansyah, 41 tahun, mengaku melakukan korupsi karena terbelit utang dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Jelang pemilihan kepala daerah Karanganyar pada 2008, Endah habis-habisan mendukung Rina Iriani. Dia jor-joran mengkampanyekan Rina agar kembali terpilih sebagai Bupati Karanganyar periode kedua.
"Saya habis Rp 70 juta untuk kampanye. Uangnya saya ambil dari kas desa," katanya ketika ditemui Tempo di rumahnya, Rabu, 22 Mei 2013. Endah menjabat kepala desa untuk periode 2007-2013.
Harapannya ketika Rina kembali menjadi Bupati Karanganyar, Desa Klodran akan banyak mendapat kucuran dana untuk pembangunan desa. Ternyata impian itu tak terwujud.
Rina berhasil jadi bupati tapi Klodran tetap sulit dapat jatah. "Itu salah saya. Saya terlalu berharap," ujarnya.
Gara-gara meminjam kas desa, dia lantas pontang-panting mencari uang untuk melunasi pinjaman, termasuk meminjam ke rentenir. Tak mampu mengembalikan uang ke rentenir, dia mulai berpikir menggunakan anggaran desa untuk menutup pinjaman.
Dia lantas menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja desa periode 2007-2009. Hitungan dia, utang bisa dilunasi sebelum dia selesai menjabat kepala desa pada 2013. "Belum sempat saya lunasi, sudah keburu terbongkar. Akhirnya saya dipenjara," katanya.
Nama Endah mencuat karena dalam persidangan tindak pidana korupsi di Semarang dengan agenda pembelaan pada akhir Februari 2011, dia justru secara tegas mengaku sebagai koruptor dan pantas dihukum berat.
UKKY PRIMARTANTYO
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
EDSUS Cinta Fathanah
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
Ridwan: Fathanah Sering Tunjukkan Foto Perempuan
Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek
Dituding Ngemplang Pajak, Fuad Rahmany: Eko Bohong