TEMPO.CO, Kediri-Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar melaporkan empat perusahaan media ke Dewan Pers. Keempat media tersebut adalah Harian Surya, Harian Bangsa, Lensaindonesa, dan Berita Metro.
Abubakar merasa dirugikan namanya disebut-sebut di media terlibat korupsi dana asuransi yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan empat media tersebut hingga menimbulkan opini negatif kepadanya.
Empat media terbitan Surabaya itu, kata dia, menyebut dirinya ikut menikmati aliran dana keuntungan asuransi yang diberikan Pemerintah Kota Kediri kepada perusahaan asuransi PT Bumi Putera. "Saya tidak pernah dikonfirmasi," katanya, Kamis 23 Mei 2013.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumumkan tengah menyelidiki korupsi kerja sama asuransi antara Pemerintah Kediri dengan Bumi Putera. Pemerintah yang diwakili mantan Walikota Kediri HA Maschut melakukan MoU dengan Bumi Putera untuk menjaminkan seluruh pegawai negeri pada tahun 2008 dengan nilai premi Rp 4 miliar. Belakangan diketahui jika kerja sama seperti itu dilarang oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pemerintah menarik kembali dana itu dan membatalkan kerja sama.
Abubakar mengaku dirinya tidak terlibat sama sekali dengan kasus yang melibatkan pejabat pendahulunya. Karena itu ketika tiba-tiba namanya disebut oleh empat media tersebut ikut melakukan pencairan premi tunggal dari Bumi Putera, Abubakar meradang. "Saya akan melaporkan mereka ke Dewan Pers," katanya.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri Hariadi menolak menjelaskan kronologis kerjasama asuransi itu. Dia berdalih tengah berada di Palembang dan tak mengerti duduk perkaranya. "Maaf saya tidak tahu apa-apa," katanya sambil menutup telepon.
Kepala Biro Harian Surya Kediri Didik Mashudi, yang turut dilaporkan ke Dewan Pers oleh Abubakar membenarkan ancaman tersebut. Namun dia menolak disebut tidak melakukan konfirmasi. Pada saat menulis itu, dia sudah menelepon Abubakar. Hanya saja karena pertimbangan penataan halaman, komentar tersebut justru tidak keluar (terpotong). "Berita itu sempat dipending sehari," katanya.
Menurut dia, harusnya persoalan itu sudah selesai ketika hari ini korannya menurunkan hak jawab dan klarifikasi Abubakar. Harian Surya juga memuatnya sama persis dengan berita sebelumnya sebagai headline di halaman enam. Karena itu jika Abubakar tetap melanjutkan laporan, hal itu dinilai berlebihan.
HARI TRI WASONO
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Ini Tarif Baru KRL Mulai 1 Juni
Detik-detik Potong 'Burung' versi Muhyi
Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara
Ngaku Anak Kapolri, Wanita Ini Dipenjara