TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa terorisme Thorik, 33 tahun dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan di pengadilan negara Barat Kamis 23 Mei 2013. Tuntutan tersebut lebih ringan daripada ancaman pada sidang perdana yaitu 15 tahun penjara. "Ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie dalam sidang tersebut.
Beberapa hal yang meringankan, kata Rini, Thorik antara lain dia belum pernah ditahan sebelumnya, bersikap baik selama persidangan, serta menyerahkan diri pada 8 September 2012.
Thorik alias Alex Bin Sukara merupakan anggota jaringan teroris Depok dan Solo, yang menyiman bahan peledak di rumahnya. Pada 5 September 2012 Polisi menemukan bahan peledak di rumahnya Jalan teratai 7 RT 02 RW 04 Tambora Jakarta Barat.
Dia didakwa sebagai perakit bom, dan dijerat dengan pasal 15 Junto Pasal 7 atau Pasal 15 Junto 9 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak terorisme, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hakim Ketua Juferi S Rangka dan Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis 30 Mei 2013 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
FAIZ NASHRILLAH
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah