TEMPO.CO, Jakarta- Pengelola Rumah Susun Sewa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, menyegel 20 hunian yang tersebar di sejumlah lantai di Blok I Kluster B rumah susun itu, kemarin. Satuan-satuan hunian itu dikatakan telah melanggar ketentuan dan perjanjian dengan cara disewakan kembali ke orang lain.
Dari 20 hunian itu, enam di antaranya ada di lantai 4. Jumlah yang sama disegel di lantai 5. Sisanya, masing-masing empat hunian di lantai 2 dan 3. “Penyegelan tahap pertama ini merupakan peringatan bagi para pemilik atau pemegang hak sewa,” kata petugas administrasi pengelola Rusun Marunda, Yosef, di lokasi penyegelan, Kamis, 23 Mei 2013.
Yosef menyatakan belum ada pengusiran ataupun pemutihan atas hak sewa di 20 hunian itu. Pengelola masih menunggu tanggapan dari pemilik asli atau yang menyewakan kembali hunian-hunian itu. “Bila selama 7 x 24 jam setelah penyegelan tak ada tanggapan dari pihak pemilik, pengelola akan mengosongkan unit rusun yang telah disewakan itu.”
Kepala Unit Pengelola Teknis Rumah Susun Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jati Waluyo, menyatakan penyegelan dilakukan setelah pengelola mendapat laporan dari warga mengenai keberadaan para penghuni yang mengontrak tersebut. "Saya mendengar laporan warga sejak seminggu lalu. Untuk itu minggu ini kami lakukan penyegelan, sebagai efek jera," ujar Jati.
Jati menjelaskan, kalau sampai dilakukan pengosongan dan pemutihan, hunian-hunian itu akan kembali menjadi milik pengelola. "Data pemilik dan penghuni kan sudah terbukti berbeda. Jadi mereka sudah terbukti menyalahi aturan kepemilikan," kata dia.
FIONA PUTRI HASYIM